Pimpinan Gereja Indonesia Revival Church (IRC) Medan, pendeta Asaf T. Marpaung, mengapresiasi pihak Polrestabes Medan yang akhirnya mengeluarkan surat penghentian penyidikan terkait dengan laporan pencurian dan perusakan aset gereja yang disangkakan terhadapnya.
Dalam surat yang dikeluarkan Polrestabes Medan bernomor OP.Tap/1335.b/IX/RES.1.10/2020/RESKRIM tentang penghentian penyidikan dinyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap peristiwa yang dilaporkan, disimpulkan tidak cukup bukti.
“Saya mengapresiasi Kapolrestabes dengan jajarannya karena telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan atas laporan mantan jemaat saya. Satu per satu mulai terungkap tuduhan tidak berdasarkan bukti yang lengkap kepada saya,” kata Asaf Marpaung, yang didampingi penasihat hukumnya, Tribrata Hutauruk, kepada HMStimes.com pada 12 Oktober 2020.
Sebelumnya, pada 19 April 2018, Guntur Togap Marbun melaporkan Asaf Marpaung ke Polrestabes Medan dengan tuduhan pencurian kursi, sound system, bohlam yang merupakan aset gereja IRC, termasuk perusakan karpet di gereja yang berlokasi di Gang Rahmat, Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Medan.
“Yang paling menyakitkan ialah saya dibilang penjaga gedung gereja yang saya gembalai sendiri, dan orang yang menuduh saya mencuri ialah mantan jemaat saya, yang sudah keluar tahun 2015, sementara dia melaporkan saya pada tahun 2018,” kata Asaf Marpaung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, yang dihubungi HMS pada Selasa, 13 Oktober 2020, membenarkan bahwa Polrestabes Medan telah menerbitkan surat penghentian penyidikan atas laporan Guntur Togap Marbun karena tidak cukup bukti, dan setelah memperhatikan resume penyidikan dan hasil gelar perkara pada tanggal 6 Agustus 2020. “Kasus sudah lama, dan sudah selesai,” kata Riko Sunarko.