Beberapa warga RT 04 RW 07 Kaveling Sei Lekop, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, merasa keberatan karena Syamsul, salah satu warga, membangun warung makanan di tempat fasilitas umum (fasum). Salah satu warga yang keberatan ialah Theresia, seorang ibu rumah tangga di sana.
Theresia telah mengelola tanaman berumur pendek, seperti ubi kayu, pisang, dan sayuran di lahan fasum itu. “Daripada jadi semak, Bu Theresia menanam sayuran di situ,” kata Marta, saudara Theresia, kepada HMStimes.com pada 25 Agustus 2020.
Theresia mengatakan kepada Marta bahwa Syamsul pernah menawar beberapa pohon pisang yang ada di lahan tersebut, tetapi Theresia menolaknya. Saat itu Syamsul mengutarakan niatnya untuk membuat gerobak jualannya di depan fasum. Theresia tidak merasa keberatan, karena lahan itu adalah fasilitas umum dan bukan miliknya. Namun, kemudian Theresia melihat pohon pisang sudah ditebas dan tanaman lainnya sudah dirusak, dan bangunan warung sedang dikerjakan di sana. “Kalau memang bisa dibuat untuk tempat usaha, kita dan warga di bawah sana pun sudah lama ingin membuat usaha di sana,” kata Marta.
Yelmita, istri Syamsul, mengatakan dia membangun warung di fasum atas persetujuan Ketua RT, Ikhwan, dan surat kesepakatan warga. Yelmita menunjukkan fotokopi surat kesepakatan itu kepada HMS. Di dalam surat itu tertulis bahwa warga setuju fasum dijadikan tempat usaha warga dengan masa pemakaian selama 3 tahun. Kesempatan untuk menggunakan fasum seluas 4 meter x 6 meter itu berdasarkan sistem undi. Biaya sewanya Rp250 ribu selama tiga tahun, yang akan dimasukkan ke dalam kas warga.
Lajanah, Lurah Sei Lekop, mengatakan kepada HMS bahwa dia telah mendengarkan informasi tentang adanya warga yang membangun usaha di lahan fasilitas umum itu, dan beberapa warga telah menyampaikan rasa keberatan kepadanya. “Saya telah menghubungi Seksi Ketenteraman dan Ketertiban agar ditelusuri laporan warga yang sudah masuk ke saya kemarin,” kata Lajanah.
Ia akan melakukan penjajakan terlebih dahulu, karena dari beberapa kasus lahan fasum yang dialihfungsikan, ada yang telah mendapat penetapan lokasi (PL) dari Badan Pengawasan (BP). Ia mengatakan apabila BP tidak menetapkan PL untuk bangunan warung itu, kemungkinan besar akan ditertibkan.