Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) menangkap satu orang dengan inisial ED di pelabuhan internasional Batam Center, Kota Batam, 24 Oktober 2020, yang diduga terlibat dalam pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Polsek KKP juga mengamankan sembilan orang calon PMI ilegal yang akan dikirim ke negara Singapura untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono, mengatakan pada mulanya polisi menerima informasi dari masyarakat pada 22 Oktober 2020 terkait dengan rencana pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek KKP, Iptu Muhammad Hazaquan. Hasilnya, polisi menemukan dua orang wanita calon PMI yang akan diberangkatkan oleh tersangka ED.
“Selanjutnya melalui keterangan dua korban yang merupakan calon PMI ilegal diketahui keberadaan ED,” kata AKP Budi Hartono kepada HMS di ruang kerjanya, Minggu dini hari, 25 Oktober 2020.
Berdasarkan keterangan tersangka ED dan kedua orang korban calon PMI tersebut polisi kemudian menemukan lokasi penampungan para calon PMI lainnya di daerah Tiban. Di sana ditemukan tujuh orang korban lain yang juga akan diberangkatkan ke Singapura dengan jadwal yang telah ditentukan tersangka.
“Sembilan korban yang merupakan calon PMI berusia antara 25 tahun hingga 45 tahun. Para korban langsung didatangkan oleh tersangka melalui jaringannya yang berada di Jawa Timur, Sulawesi, Minahasa, Mojokerto, Sukoharjo, Bandung, Bekasi, Lampung. Sekarang para korban sudah diserahkan kepada pihak BNP2TKI Kota,” ucap AKP Budi Hartono.
Dari tangan tersangka ED ditemukan barang bukti berupa dua tiket dan dua paspor atas nama Nurhasanah dan Rasinih. Polisi juga mengamankan sebuah mobil merah dan STNK-nya. “Mobil Calya merah digunakan tersangka untuk mengantar dan menjemput para korbannya,” ujar Budi. (Joni Pandiangan, calon reporter HMS)