Terdakwa penjual obat-obatan tradisional tanpa memiliki izin edar, atas nama Joni Yanto, akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada 14 Desember 2020. Disampaikan oleh Hermanto Tambunan selaku penasehat hukum Joni Yanto kepada HMS, Minggu, 13 Desember 2020.
Dalam sidang sebelumnya 7 Desember 2020, di Pengadilan Negeri Batam, Kota Madya Batam, Kepulauan Riau, Joni Yanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung selama 3 bulan penjara dan denda sebesar lima juta rupiah. Apabila tidak dibayarkan akan digantikan dengan penjara subsider satu bulan kurungan.
Menurut JPU Rumondang Manurung melalui jaksa penggantinya, Dedi Januarto Simatupang mengatakan, menuntut terdakwa Joni Yanto karena terbukti bersalah, melanggar pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam amar tuntutan, Dedi menyebutkan terdapat barang bukti berupa obat-obatan sebanyak 117 jenis yang selanjutnya akan dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar.
Amar tuntutan dibacakan Dedi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Yona Lamerosa Ketaren, Dwi Nuramanu dan Taufik Hidayat Nainggolan.