A (28), perempuan dengan gangguan jiwa, tewas di tangan abang kandungnya, AD (31), di rumahnya di Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu, 19 Juli 2020.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban cekcok dengan ibu mertua pelaku. Karena hal itu, adik ipar tersangka lantas memanggil AD di tempatnya bekerja. “Mendapat informasi itu, pelaku langsung bergegas pulang dan menemui korban. AD pun langsung memukul korban dengan sebilah kayu hingga tewas,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin, 20 Juli 2020.
Ike juga mengatakan, setelah menghabisi nyawa adiknya, pelaku langsung menuju ke rumah Ketua RT 002/RW 002, Desa Sungai Ulu, dan menceritakan perbuatannya. Perangkat RT lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Laut. “Pelaku mengaku tega menghabisi nyawa adiknya lantaran malu karena A sering membuat keributan di sekitar rumah,” kata Kapolres.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Natuna dengan barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.