Puluhan pekerja pabrik tembakau yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Rock International Tobaco yang berada di Citra Buana Industrial Park Phase III, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu, 5 Agustus 2020, siang. Aksi demo ini diikuti oleh 44 orang mantan karyawan yang terkena PHK dari perusahaan tersebut.
Kuasa hukum karyawan, Ali Amran, mengatakan bahwa puluhan pekerja ini terkena PHK terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2020 dengan alasan kondisi perusahaan sedang sulit akibat wabah Covid-19 yang berakibat pada menurunnya daya produksi dan operasional. “Mereka mengadu supaya dicarikan solusi. Perusahaan enggak mampu bayar pesangon sehingga mereka menggelar aksi agar aset-aset perusahaan jangan dibawa keluar dulu sebelum hal itu selesai,” kata Ali Amran kepada HMStimes.com.
Menurut Ali, masa kerja para karyawan sudah sangat lama, antara lima sampai enam belas tahun. Melalui aksi ini, mereka berharap adanya kejelasan dari manajemen perusahaan terkait hak-hak dan nasib para pegawainya. Saat ini, kedua belah pihak tengah melakukan perudingan bipartit, yang mana bila tidak ditemukan titik terang, maka pihak karyawan akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Salah satu perwakilan karyawan, Nurmala, mengatakan kabar terkait PHK sudah sempat dijelaskan oleh manajemen pada 21 Juli 2020 lalu. Saat itu mereka mengadakan pertemuan guna membahas hal ini. Pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan hingga saat ini. Perusahaan bersikeras tidak mampu membayar pesangon dan hanya akan memberikan uang sagu hati atau uang pisah, dengan rincian paling sedikit satu kali upah dan paling banyak enam kali upah, tergantung masa kerja masing-masing karyawan. “Perusahaan tetap tidak menyanggupi permintaan kami. Padahal permintaan kami sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini kami sedang berunding lagi,” kata Nurmala.
Sementara itu, berdasarkan pantauan HMStimes.com di lokasi aksi, tampak puluhan karyawan yang diketahui sedari pagi sudah menunggu di halaman perusahaan tersebut. Sekitar pukul 13.00 siang, beberapa orang perwakilan karyawan diperbolehkan masuk oleh perwakilan perusahaan untuk kembali melakukan perundingan.
Dalam perundingan tersebut, salah satu perwakilan meminta agar pembahasan kali ini hanya diikuti oleh para karyawan saja. “Kami harap yang lain sabar menunggu di luar dulu, karena ini masalah internal kami, maka yang boleh masuk ikut pembahasan hanya karyawan saja,” katanya.
Perundingan yang berlangsung beberapa jam itu tetap tidak membuahkan hasil. Dalam perundingan tersebut, perusahaan diwakili oleh Purchasing dan Shipping Manager, Agustina, yang berpendapat bahwa pengusaha tetap akan melakukan PHK dan tidak akan membayar pesangon karyawan, karena saat ini kondisi perusahaan sedang sulit. Hal ini ditolak oleh pihak karyawan yang tetap meminta perusahaan untuk melunasi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 156 ayat (1), (2), dan (3), tengang Ketenagakerjaan, yaitu wajib membayar pesangon karyawan yang di-PHK sebesar dua kali ketentuan. “Sebelum pembayaran pesangon selesai, kami melarang aset perusahaan dalam lokasi dibawa keluar,” kata Ellen, salah seorang karyawan.
Mengenai ini, Ali Amran, kuasa hukum karyawan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kawasan Citra Buana Industrial Park Phase III. Semua aset akan diawasi bersama, baik dari pihaknya maupun pihak kawasan tempat perusahaan tersebut berdiri. “Langkah selanjutnya masih kami rundingkan dengan karyawan,” katanya.