Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, membuat Pemerintah Kota Batam menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. Perwako ini diharapkan dapat membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain menerbitkan perwako, jajaran Pemerintah Kota Batam juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghadapi wabah Covid-19, mulai tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.
Contohnya, kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada ibu-ibu kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang digelar di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, oleh tim Bersatu Lawan Covid-19 dengan tema “sosialisasi kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana Covid-19” pada hari Senin, 7 September 2020.
Lurah Tanjung Riau, Agus Sofyan, mengimbau kepada warga Kelurahan Tanjung Riau untuk tetap menjaga kebugaran tubuh dan menjalankan protokol kesehatan.
“Pakai masker, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan,” kata Agus Sofyan kepada HMStimes.com via WhatsApp, Kamis, 10 September 2020.
Ketika ditanya HMS apakah ada warga Kelurahan Tanjung Riau yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19, Agus Sofyan menjawab ada tanpa memerinci jumlahnya. “Ada juga yang positif, tapi sudah sembuh setelah menjalani karantina,” katanya.