Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dibantu oleh tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus dugaan TPPO yang dilakukan di kapal ikan Cina, Lu Huang Yuan Yu 118. Ketujuh tersangka yakni berinisial HS, TA, TS, LK alias E, ST, MH, dan SC alias S.
Penangkapan terhadap tujuh tersangka ini dilakukan setelah tim menetapkan satu tersangka yang merupakan warga negara Cina, Song Chuan Nyun (50), beberapa waktu lalu. Song diketahui menjabat sebagai mandor di kapal ikan penangkap cumi yang berlayar dari Singapura menuju Argentina tersebut.
“Hari ini jumlah tersangka bertambah tujuh orang yang sudah kita diamankan. Dari ketujuh tersangka tersebut, dua di antaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jateng. Dan tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan meninggalnya almarhum Hasan yang bekerja di kapal tersebut,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Dharmanto, saat jumpa pers di Mapolda Kepri, didampingi Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Sabtu, 25 Juli 2020.
Arie menjelaskan, masing-masing tersangka yang telah diamankan memiliki peran yang sama namun dari perusahaan yang berbeda. HS misalnya, pria yang ditangkap di Tegal, Jateng, ini merupakan direktur PT GMI yang bertanggung jawab terhadap proses perekrutan hingga pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI). Tersangka lainnya, TA dan TS, yakni komisaris dan direktur PT MJM, serta LK alias E selaku direktur PT Novarica Agatha Mandiri, juga memiliki peran merekrut calon PMI hingga proses pemberangkatan berjalan dengan dokumen yang tidak semestinya. Tiga tersangka lainnya yakni ST, komisaris PT MTB; tersangka MH, direktur PT MTB; dan SC alias S; yang mana dua di antaranya telah diamankan di Mapolda Jateng.
Arie juga mengatakan bahwa PT MTB diketahui telah merekrut dua belas warga negara Indonesia (WNI), yang mana satu di antaranya yakni Hasan, anak buah kapal yang meninggal dunia di kapal cina Lu Huang Yuan Yu 118. Sedangkan PT GMI, PT MJM, dan PT Novarica Agatha Mandiri tercatat telah merekrut sepuluh orang WNI. “Proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura merupakan satu rangkaian unprocedural atau tidak diatur di peraturan perundang-undangan tenaga kerja,” ujar Arie.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 66 buku paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahaan, dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan, dua unit laptop, satu unit CPU, empat stempel perusahaan, buku tabungan, kartu ATM, beberapa unit handphone dan dokumen pribadi korban. Kepada masing-masing tersangka dikenakan pasal 4 junctho pasal 7 junctho pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.
Sementara itu, 22 WNI lain yang diduga menjadi korban TPPO telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Pemulangan WNI oleh Ditreskrimum Polda Kepri bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan instansi lainnya ini dilakukan usai 22 korban mengaku ingin segera pulang ke kampung halaman masing-masing dan enggan melanjutkan pekerjaan sebagai ABK di kapal ikan Cina yang telah ditangkap beberapa waktu lalu. Dari total 22 WNI yang dipulangkan tersebut, dua orang di antaranya adalah Reynalfi dan Andri Juniansyah, ABK kapal Lu Qing Yuanyu 213, yang nekat lompat ke laut dan ditemukan tengah terapung di Perairan Karimun pada 7 Juni 2020.
“Sedangkan untuk delapan warga negara Filipina dan lima belas warga negara Cina telah kembali berlayar bersama kapal Lu Huang Yuan Yu 118, karena mereka memilih tetap bekerja dan tidak mau dipulangkan ke negara asal, meskipun sebelumnya kami sudah menawarkan untuk membantu proses pemulangan itu. Untuk korban meninggal, jenazahnya juga sudah dijemput keluarga dan dibawa ke Lampung untuk dimakamkan di sana,” kata Arie.