Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara kegiatan pembersihan tangki kapal atau yang lebih dikenal dengan sebutan tank cleaning MT Tigerwolf. Saat ini, penyidik telah melayangkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atau tahap I, setelah penetapan tersangka tersebut.
“Tersangka ada tujuh orang dan sudah sampai tahap I ke kejaksaan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, kepada HMStimes.com melalui pesan singkat, Selasa, 11 Agustus 2020.
Terkait dengan kapal MT Tigerwolf yang dikabarkan tidak disita dan sudah berlayar dengan nama yang sudah diganti, Wiwid mengaku bahwa kapal tersebut tidak dalam status disita. Ia juga mengatakan bahwa kapal tersebut tidak bersalah dan sudah berlayar kembali. “Kapal tidak salah. Kapal tidak di sita,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (Kasi TPUL) Kejati Kepri, Al Simamora, yang dikonfirmasi mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari penyidik Ditpolairud Polda Kepri, atas kegiatan tank cleaning MT Tigerwolf tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penelitian atas berkas perkara yang sudah dilayangkan penyidik. “Sudah masuk perkaranya. Jaksanya Roy [Huffington]. Sudah berkas, kok. Sudah lagi penelitian berkas,” katanya kepada HMStimes.com.
Senada, Roy Huffington, mengatakan bahwa pihaknya sedang meneliti berkas perkara yang telah diterima dari penyidik. Saat disinggung terkait informasi kapal yang tidak disita dan sudah berganti nama serta sudah berlayar, Roy terkejut dan mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Waduh, kami malah belum tahu soal itu. Kami akan pelajari dulu mengenai informasi itu,” katanya.
Sebelumnya, kapal MT Tigerwolf disebut telah melakukan kegiatan tank cleaning di Perairan Galang, Batam. Kegiatan ini bermula dari PT BULL menunjuk PT Jaya Agung Padalco yang beralamat di Komplek Kota Persuja Nomor 10, Sei Harapan, Sekupang untuk melakukan pekerjaan pembersihan dan pengangkatan lumpur minyak dari dasar tangki atau demucking MT Tigerwolf. Pekerjaan ini dilakukan di Perairan Galang dan Tanjungpinggir pada 26 Mei 2020 lalu. Penunjukan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan PT BULL nomor 001/BULL-BTM/SPK/V/2020 dan ditandatangani oleh Fasida Dharma Yudastoro selaku kepala cabang Batam. Pada surat tersebut juga tertuang nama Zulkarnaen Fabanyo beserta nomor telepon selaku perwakilan PT Jaya Agung Padalco.
Dalam proses penyidikan, pihak Ditpolairud Polda Kepri bekerjasama dengan instansi lain, seperti tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH), yang telah meninjau kegiatan tank cleaning tersebut ke lokasi kejadian. Selain itu, beberapa pihak sudah dimintai keterangan termasuk pihak PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), yang dipimpin oleh Fasida Dharma Yudastoro selaku kepala cabang Batam.