Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, mengumumkan penangkapan lima orang pelaku peredaran narkotika jaringan internasional yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Riau. Mereka adalah B (44) dan S (39), warga Tanjung Balai Karimun; YM (21) dan TS (21), warga Batam; dan JM (23), warga Tembilahan.
Penangkapan pertama dilakukan pada 26 Agustus 2020 di perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Provinsi Kepulauan Riau. Polisi berhasil mendapati delapan paket sabu-sabu seberat 11,5 kilogram yang dibungkus dalam kemasan biskuit dan tersimpan dalam karung beras di atas kapal yang dikemudikan oleh B.
“Pengakuan tersangka B, dia mendapat perintah untuk mengantar barang haram tersebut ke Pulau Terong dari seseorang berinisial W yang sekarang berstatus DPO,” kata Yos Guntur dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, 1 September 2020.
Menurut Kapolresta Barelang, barang haram itu direncanakan akan dijemput oleh dua tersangka lainnya, YM dan TS, warga Batam, untuk kemudian dibawa ke Tembilahan dengan tujuan akhir Palembang, Sumatra Selatan. Sesampainya di Tembilahan, sabu-sabu itu akan dijemput lagi oleh B dan S, yang ditangkap polisi pada 27 Agustus 2020 dan sekarang sudah ditahan di Mapolresta Barelang bersama tersangka lainnya. “Mengaku diperintah oleh JJ, warga Malaysia, yang sekarang juga berstatus DPO,” kata Kapolresta.
Setelah polisi memeriksa para tersangka dan memintai keterangan para saksi, akhirnya diketahui bahwa ternyata barang haram ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Tembilahan, yakni R alias JM (51), yang merupakan narapidana kasus narkoba.
“Setelah tim ke sana [Lapas Tembilahan] ingin berjumpa dengan JM, ternyata petugas lapas di sana menyatakan yang bersangkutan sudah kabur dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Kapolresta.
Narapidana JM kabur pada 27 Agustus 2020, atau bersamaan waktunya dengan tertangkapnya dua tersangka. Dia berhasil kabur dengan memanfaatkan kelengahan para sipir.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, mengatakan kelima tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara.