Pada hari Selasa, 7 Juli 2020, sekira pukul 13.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang dipimpin oleh Kanit Res Iptu Tigor Dabariba, S.H. telah mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial HH (27 tahun) terduga pelaku/terlapor dugaan cabul dan pemerkosaan di SMA 01 Sei Harapan Kecamatan Sekupang. Identitas korban berinisial SY (40 tahun), ibu rumah tangga, dengan alamat Taman Sari Hijau Sekupang.
Berawal hari Selasa, 7 Juli 2020, sekira pukul 12.00 Wib pada saat pelapor/korban datang ke SMA 1 Kecamatan Sekupang untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah. Korban bertemu dengan terlapor/pelaku dan bertanya di mana tempat pendaftaran sekolah, selanjutnya terlapor membawa korban ke gedung sekolah dan memaksa korban untuk berhubungan suami istri. Terlapor tetap memaksa korban dengan cara menarik dan membuka celana dalam korban. Kemudian si korban beralasan ingin menutup pintu gedung dikarenakan pintu dalam posisi terbuka. Dalam kesempatan tersebut korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar tempat kejadian.
Dengan adanya Laporan Polisi LP-/100/VII/2020/KEPRI/RESTA BARELANG/SPK-SEK BT.SKP, tanggal 7 Juli 2020. Mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya, tim Res Polsek Sekupang langsung menuju ke rumah itu dan mengamankan pelaku di Polsek Sekupang untuk pengambangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah buku bacaan happy camp, sepasang sepatu, topi security, celana dalam korban warna ungu, baju kaos warna biru, celana pendek warna putih, satu buah kayu berbentuk senjata.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol.Purwadi W. Anggoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian S.I.K., yang disampaikan oleh Kasubbag Humas AKP Betty Novia membenarkan adanya kejadian tersebut dan sekarang perkara sudah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.