Sepanjang tahun 2020, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepri, telah memproses 23 kapal ikan asing yang melakukan aktivitas ilegal di perairan Kepri dan sekitarnya. Dari puluhan kapal ikan asing itu, 17 di antaranya berbendera Vietnam dan enam dari Malaysia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta, dalam konferensi pers soal penangkapan dua kapal ikan asing asal Vietnam, Senin, 24 Agustus 2020. Ia mengatakan, dari 23 kapal yang diproses, sebanyak 240 awak kapal dari kapal-kapal tersebut telah dideportasi, dan lainnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang.
“Umumnya kapal-kapal ikan asing yang kami tangkap tidak dilengkapi dengan surat izin sah dari Pemerintah Indonesia, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan [SIPI] dan Surat Izin Usaha Perikanan [SIUP],” kata dia.
Selain itu, kata Salman, kapal-kapal ikan asing itu juga sering kali menggunakan alat tangkap jenis pair trawl yang penggunaannya dilarang di Indonesia. Kapal-kapal ikan asing itu pun melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perikanan.
“Untuk dua kapal yang dihadirkan hari ini, kami tangkap di Perairan Kepulauan Anambas, Kamis, 20 Agustus 2020. Dari dua kapal itu seluruh anak buah kapal berjumlah 22 orang yang berasal dari Vietnam dan tidak dilengkapi paspor dan buku pelaut,” katanya.
Disinggung mengenai tindakan yang akan diambil terhadap kapal-kapal yang ditangkap, Salman mengaku hal itu diserahkan sepenuhnya pada hasil persidangan. “Mau ditenggelamkan atau dilelang, itu semua keputusan pengadilan. Tetapi kami berharap kapal-kapal yang ditangkap bisa dimanfaatkan atau dihibahkan,” kata Salman.