Selasa, 17 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
ATB Batam
Dam air PT ATB di Muka Kuning, Batam. (Foto: Nilawaty Manalu)

PT ATB: Warga Seinayon Tidak Merasa Dikibulin

29 Agustus 2020

Batam, 306 kata

Nilawaty Manalu Nilawaty Manalu
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Seinayon adalah kompleks perumahan di Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, yang baru-baru ini sebagian warganya mendapat surat peringatan dari PT Adhya Tirta Batam (ATB), perusahaan air minum swasta, karena mereka dituduh memakai air ATB secara ilegal.

Menurut pengembang perumahan di lahan Seinayon, Rian dari PT Julian Jaya, masalah air bersih ini sudah berkepanjangan. “Dalam kondisi sekarang, ada yang meminta saya untuk membantu,” kata Rian kepada HMStimes.com, 27 Agustus 2020.

Rian mengatakan bahwa dulunya penyambungan pipa air di perumahan itu tidak ada persetujuan dari pengembang. “Tiba-tiba saya melihat pipa sambungan sudah ditanam,” katanya.

Meskipun begitu, menurutnya, tidak mungkin PT ATB tidak mengetahui pemasangan pipa air ilegal yang dilakukan oleh kontraktor, karena kenyataannya sambungan pipa bermeteran dan pipa tidak bermeteran sudah ada di Seinayon selama bertahun-tahun. Dahulu dia pernah merekomendasikan ratusan warga Seinayon untuk mendapatkan sambungan air resmi dari ATB. Akan tetapi, pihak kontraktor tidak memasang meteran ATB, padahal warga sudah membayar biaya sambungan pipa kepada kontraktor.

Berita Lain

Dugaan Penelantaran Pasien Anak oleh RSUD Batam, DPRD dan Ombudsman Desak Evaluasi Layanan

23 Pejabat Tingkat II BP Batam Resmi Dilantik oleh Kepala BP Batam

Dua Penjambret yang Meresahkan Warga Batam Diringkus Polisi

Dua Calon Operator Judol Kamboja Diamankan

Dalam hal itu, Rian prihatin melihat warga Seinayon di tengah masalah yang mereka hadapi saat ini. “Seolah kelinci lepas dari mulut buaya, masuk ke mulut harimau,” katanya.

Menurut pengakuan Rian kepada HMS, baru-baru ini si kontraktor, Winarto, menghubunginya. Rian pun memperdengarkan rekaman percakapannya dengan Winarto, yang meminta tolong kepada Rian untuk dibuatkan surat agar bisa diajukan ke kantor cabang ATB Bengkong.

Ketika diwawancarai HMS secara terpisah, Winarto justru mengaku sudah pernah memberikan uang kepada Rian. “Rian itu sudah dua kali minta uang ke saya,” kata Winarto. Akan tetapi, Winarto tidak menjelaskan untuk kepentingan apa uang tersebut.

Rian pun mengakui telah menerima uang dari Winarto sebagai biaya rekomendasi untuk 40 KK, yakni Rp50 ribu per meteran. “Maksud rekomendasi itu dikeluarkan hanya untuk yang sudah lunas agar segera dimeterkan,” kata Rian.

Menanggapi permasalahan warga Seinayon ini, staf humas PT ATB, Iksa Wijanarko, mengatakan kepada HMS, “Kasihan sekali warga. Berarti warga tidak merasa dikibulin.”

Berita Lain

Gedung perkantoran BP Batam. (Foto: Humas BP).

BP Batam Tegaskan Bahwa Penerima Konsesi Merupakan Subjek Pajak Yang Wajib Memenuhi Kewajiban Pembayaran Pajak Air Permukaan

7 Juni 2024
Pelaku pengeroyokan batam

Seorang Kakek di Batam Dikeroyok Hingga Kritis

22 Januari 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS