Limbah industri beton atau readymix milik perusahaan berinisial PT CB diduga dibuang sembarangan di lahan kosong yang tidak jauh dari pemukiman warga di Sei Lekop, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Limbah ini diketahui mengandung belerang dan senyawa kimia, dan masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pada 14 Juli 2020 di lokasi, HMSTimes.com mendapati tempat pembuangan (dumping) limbah berada di balik pabrik, yakni sebuah lahan seluas 1.000-2.000 meter persegi. Tampak sisa-sisa beton segar yang masih basah dan kering berserakan di atas lahan yang berhadapan langsung dengan aliran anak sungai seluas hampir tiga meter dan bermuara ke Sei Lekop.
HMSTimes.com mendatangi lokasi pabrik PT CB untuk mengonfirmasi perihal dumping limbah tersebut, tetapi tidak satu pun pihak perusahaan yang dapat ditemui. Para karyawan tampak sibuk bekerja memindahkan bahan baku beton dari corong tabung raksasa ke dalam truk molen yang ramai mendatangi lokasi untuk mengambil bahan baku beton. “Tadi saya sudah tanya ke pimpinan, kalau soal limbah ini mereka minta tinggalkan nomor [telepon] saja dulu, nanti akan dihubungi,” kata salah seorang petugas keamanan yang berjaga di depan pintu gerbang.
Azhari Hamid, Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam, mengatakan keberadaan lokasi dumping limbah ini diketahui bermula dari informasi masyarakat mendapati sebuah lahan yang diperkirakan sudah lama dipergunakan untuk penempatan material sisa-sisa produksi pabrik beton. Azhari menduga praktik ini sudah lama lolos dari pantauan KPLHI maupun petugas yang berwenang. “Lokasi ini diapit pemukiman penduduk. Pastinya mereka akan mendapatkan dampak dari kegiatan pabrik ini. Kita khawatirkan juga, kalau hujan lebat, aliran air itu berakhir di muara sungai atau laut sehingga sudah pasti mencemari sungai dan laut,” kata Azhari.
Azhari juga menjelaskan pengelolaan limbah industri tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Pasalnya, dumping limbah dapat menyebabkan kerusakan tanah yang lama kelamaan akan mudah terkena erosi dan berimbas pada pendangkalan dasar sungai sehingga bisa menyebabkan banjir serta berdampak pada kualitas air di sekitar area. Selain itu, Azhari juga mengatakan bahwa hampir di setiap tempat di daerah Sei Lekop berpotensi menjadi lokasi untuk kejahatan lingkungan dan rawan menjadi lokasi dumping limbah dikarenakan banyak terdapat kawasan industri berat dan jauh dari pantauan. “Kami sangat menyayangkan adanya temuan ini. PT ini bisa dijerat dengan dugaan pencemaran lingkungan dan bisa dikenakan pasal 102 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai hal ini,” katanya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Amjaya, saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi ini dengan turun ke lapangan guna verifikasi faktual dan melakukan pengambilan sampel limbah di lokasi untuk mengecek kandungan baku mutu limbah padat yang dibuang. Menurutnya, akan ada sanksi yang diberikan kepada pelaku bila benar ditemui adanya pelanggaran. “Kami belum bisa pastikan perusahaan itu sudah pernah dilaporkan atau belum. Tapi saya akan menugaskan bidang terkait untuk turun ke lokasi. Nanti saya infokan,” katanya.