Puluhan orang saksi telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penyelundupan impor tekstil yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau. Dari total 39 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan, 22 orang merupakan pegawai internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, enam orang pihak swasta, enam pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan tiga saksi dari Komite Perlindungan Konsumen. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami proses importasi yang berlaku di Indonesia serta untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.
Pemeriksaan para saksi pascapenetapan tersangka dimulai sejak 30 Juni 2020. Hari itu penyidik langsung menghadirkan enam orang saksi dari pegawai KPU Bea dan Cukai Batam, yaitu Susila Brata selaku Kepala Kantor, Yosef Hendriyansyah selaku Kabid PFPC 1, Mohammad Munif selaku Kabid P2, Arif Setiawan selaku Kepala Seksi Intelijen II, Anugerah Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang. Sementara satu saksi lagi yang turut diperiksa adalah Robert, pengusaha yang bergerak pada bidang tekstil dan berdomisili di Jawa Barat. Robert merupakan Direktur PT Ciptagaria Mutiara Busana.
Pemeriksaan saksi dilanjutkan 2 Juli 2020 yang mana penyidik meminta keterangan Dewi Sulastri selaku Direktur PT Berkas Anugerah Shabilla yang merupakan anggota Pengusaha Pengguna Jasa Kepabeanan (PPJK), Erwin Ernano selaku pimpinan kerja sama operasional (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia, dan Saiful Amri Sinaga sebagai Pelaksana Pemeriksa Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Batam.
Dewi Sulastri, saat dikonfirmasi kembali oleh HMStimes.com di kantornya di Batuampar, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun Dewi mengaku bahwa pemeriksaan tersebut bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya ia sudah diperiksa pada awal April 2020, baik di Kejagung, Mabes Polri, dan Direktorat Bea dan Cukai. Dewi juga menjelaskan, dari total 566 kontainer tekstil yang bermasalah, pengurusan pemenuhan pabean keluar 537 kontainer dilakukan oleh PPJK milik Dewi. Dia mengaku tidak mengetahui pemufakatan jahat yang dilakukan empat tersangka dari KPU Bea dan Cukai Batam dengan pihak importir. “Pertanyaan hanya seputaran peran perusahaan saya hingga proses pengurusan dokumen oleh PPJK saja. Ada beberapa pertanyaan, tapi saya lupa apa saja. Saya tidak mau banyak komentar sekarang karena nanti banyak yang marah. Lagian karena kasus ini saya rugi besar. PPJK saya saja dari Maret sampai sekarang masih diblokir. Entah kapan dibuka. Handphone saya juga disita,” kata Dewi.
Pendalaman oleh penyidik masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya pada 6 Juli 2020. Pada hari itu, terdapat enam orang pejabat Bea Cukai, yakni Muhtadi selaku Kabid P2 KPU Bea dan Cukai Tanjungpriok, Kristi Agung Susanto dan Agung Rahmadani selaku Pelaksana pada Bidang Penindakan KPU Bea dan Cukai Tanjungpriok, Bahaduri Wijayanti Bekti Mukarta selaku Direktur P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Mochamad Amir selaku Kasubdit Intelijen, Winarko Dian Subagyo selaku Kasubdit Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Ketua Komite Pengamanan dan Perdagangan Indonesia, Mardjoko, dan Utya Fitri selaku Direktur Duta Pratama Asia.
Pada 8 Juli 2020, pemeriksaan dilanjutkan dengan memanggil tiga orang saksi yang semuanya merupakan pejabat Bea dan Cukai, yaitu Maulidiyah, Hazrizal selaku Kepala Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Sorong, serta Mira Puspita Dewi selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat DJBC. Keesokan harinya dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yaitu Dadang Sulfandri selaku Kepala Bidang Inspeksi Umum PT Sucofindo, David Maulana selaku Inspektur pada PT Sucofindo Cabang Batam, dan Mahayo Pujiarto selaku Direktur CV. Kahuripan Jaya.
HMStimes.com menyambangi PT Sucofindo cabang Batam guna meminta komentar saksi David Maulana di kantornya di Jalan Raden Patah, Lubuk Baja, beberapa waktu lalu. David Maulana tidak menemui HMS dan hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon yang difasilitasi oleh petugas sekuriti setempat. Melalui sambungan telepon tersebut, David membenarkan perihal pemeriksaan itu. Namun, sayangnya ia enggan berkomentar lebih lanjut.
Pada 14 Juli 2020, penyidik kembali memeriksa empat orang saksi. Tiga di antara empat saksi merupakan pejabat di lingkungan PT Surveyor Indonesia Cabang Batam dan satu warga negara India bernama Dinesh Suresh Raghani. Dinesh dikabarkan merupakan pihak yang berkaitan erat dengan tersangka Irianto dan diduga berperan sebagai penyedia barang dari luar negeri. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan dua hari kemudian, 16 Juli 2020. Hari itu jaksa penyidik memeriksa Tjing Ful alias Elna, Direktur PT Insani Mandiri Lestari; Sihar Dadjopan Pohan, Direktur Tertib Niaga pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI; dan Andreas Meza selaku pengelola gedung apartemen Pangeran Jayakarta. “Pemeriksaan terhadap empat saksi ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti berkaitan dengan komoditas perdagangan dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India,” ujar Hari.
Pemeriksaan saksi selanjutnya dilakukan terhadap Boyke Sulistiawan selaku direktur atau yang mewakili Sealmad A Maersk Company, Sukiman yang diketahui merupakan karyawan PT FIB, dan Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudrajat Usman.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Sumarna, saat dikonfirmasi perihal penahanan empat pejabat aktif KPU Bea dan Cukai Batam dan pemeriksaan kepala kantor menegaskan, pihaknya sedari awal mendukung penuh seluruh proses dan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang. Sumarna juga enggan berspekulasi terkait siapa dan bagaimana oknum di instansinya bisa terlibat. “Kita ikuti saja proses yang tengah berjalan, sedang dilakukan oleh instansi yang berwenang,” kata Sumarna kepada HMS saat ditemui di kantornya.
Saat disinggung terkait mekanisme pengurusan dokumen impor yang berjalan di KPU Bea dan Cukai Batam serta terkait celah yang menimbulkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan oleh empat tersangka oknum KPU Bea dan Cukai Batam, Sumarna enggan menjawabnya. Ia mengatakan proses penekenan dokumen pabean masuk dan keluar ini pada dasarnya bersifat transaksional, yang mana untuk level pemutus teratas cukup hanya sepengetahuan kepala seksi saja. Pengurusan bisa dilakukan pejabat selevel tanpa perlu ada laporan kepada pimpinan. “Pengawasan di sini sifatnya manajerial. Jadi, juga tidak langsung terkait dengan pemutusan per transaksi dokumen,” ujarnya.