Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran protokol Covid-19 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini sesuai dengan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam di kantor Pemko Batam, Kamis, 27 Agustus 2020. Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan aturan sanksi ini akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Batam.
Dalam rapat FKPD tersebut, peserta rapat membahas objek yang akan dikenakan sanksi, yakni perorangan dan badan usaha. “Drafnya sudah selesai, tetapi kami ingin mendengar saran dan masukan dari FKPD agar ini berjalan efektif. Dan ternyata banyak saran dan masukan yang disampaikan tadi. Ini tidak bisa direspons satu per satu, makanya saya buat tim,” kata Amsakar kepada wartawan.
Pembahasan tim diharapkan sudah selesai dalam waktu dua hari ke depan sehingga perwako atau perkada bisa segera diterbitkan. “Setelah itu dibutuhkan waktu satu minggu untuk sosialisasi, dan setelah itu akan diterapkan,” ujar Amsakar.
Pemerintah akan menerapkan sejumlah sanksi bagi personal ataupun badan usaha yang melanggar protokol Covid-19 ini. Untuk personal, akan ada sanksi teguran secara lisan, tulisan, sanksi denda, dan sanksi substitusi atau pengganti bagi orang yang tidak mampu membayar denda. Sanksi substitusi itu dapat berupa kerja sosial, gotong royong, ataupun push-up.
“Tadi saya tanya juga soal [penanganan] mayat [Covid-19], rupanya ada di Undang-Undang Karantina. Jadi saya minta ke Pak Didi [Kepala Dinas Kesehatan] agar beberapa case [kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19] ini, ada satu yang dituntun untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan itu bukan tindakan yang biasa-biasa saja, karena ada ketentuan hukumnya. Dan itu tidak dapat masuk dalam perwako ini, karena perwako ini yang masuk adalah tipiring [tindak pidana ringan],” ujar Amsakar.
Terkait besaran denda yang akan diterapkan, Amsakar mengatakan bahwa nilai denda minimal bagi pelaku pelanggaran personal adalah sebesar Rp250 ribu, dan untuk badan usaha mulai dari Rp500 ribu. Namun, besaran denda untuk badan usaha akan disesuaikan dengan skala usahanya. “Misalnya, usaha kaki lima berapa, kafe berapa, dan mal berapa, tergantung skala usahanya,” kata Amsakar.