Putusan sengketa pilkada Samosir akan diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir pada malam hari ini, Rabu, 14 Oktober 2020, pada pukul 20.00 dan pukul 22.00 di kantor Bawaslu di Buhit, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Putusan sengketa pertama akan dibacakan pukul 20.00, dan putusan sengketa kedua akan dibacakan pada pukul 22.00. Bawaslu telah meminta bantuan polisi untuk menjaga keamanan di kantor Bawaslu Samosir malam ini.
Menjelang pengumuman tersebut, kedua pasang calon Bupati Samosir yang bersengketa dan saling melaporkan berharap agar Bawaslu objektif dalam mengeluarkan keputusan.
Kuasa hukum calon bupati Rapidin Simbolon, Raker Situmorang, yang dihubungi HMStimes.com pada 14 Oktober 2020, mengatakan Bawaslu Samosir harus memperhatikan segala bukti-bukti baru tentang ijazah SMA milik salah satu calon wakil bupati, Martua Sitanggang, yang diduga palsu.
Sementara itu Martua Sitanggang mengaku akan menunggu hasil pengumuman Bawaslu dari rumahnya. “Saya memilih di rumah dan tidak ke mana-mana, apalagi situasi saat ini mulai tinggi penderita Covid di Samosir,” katanya kepada HMS.
Soal keabsahan ijazah SMA miliknya yang menjadi sengketa, Martua menegaskan bahwa ia memiliki ijazah SMA yang asli, dan sudah menunjukkannya kepada pihak penyelenggara pilkada, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu.
Martua Sitanggang mengatakan penyelenggara pemilu Kabupaten Samosir belum lama ini juga sudah berkomunikasi dengan teman semasa SMA-nya, sewaktu kelas 3 SMA, dengan tujuan untuk membuktikan keabsahan dirinya sebagai siswa SMA Negeri 1 Jambi.
Ketua KPU Samosir, Ika Samosir, yang dihubungi HMS, menyampaikan maaf karena tidak bisa berwawancara lewat telepon. Dia hanya mengatakan semua proses sengketa pilkada tersebut tinggal menunggu hasil dari Bawaslu Samosir. Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga, tidak bisa dihubungi. Nomor telepon selulernya tidak aktif.
Belum lama ini Bawaslu Provinsi Sumatra Utara meminta Bawaslu di kabupaten dan kota harus bertindak profesional dan berintegritas dalam menggunakan kewenangannya sebagai pengawas pilkada, termasuk dalam masalah dua kubu calon bupati yang saling melaporkan di Kabupaten Samosir. “Kami Bawaslu di Sumatra Utara bertugas sebagai supervisi, sebagai sarana konsultasi dan sebagai koordinasi oleh Bawaslu yang ada di daerah. Oleh karena itu, secara teknis Bawaslu yang ada di kabupaten dan kota yang menyelesaikan berbagai sengketa pilkada di daerah itu,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Situmorang, kepada HMS.