Rapidin Simbolon, calon petahana Bupati Samosir, mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir harus berlaku jujur dan adil dalam menyelenggarakan pilkada di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.
“Bawaslu dan KPU merupakan pilar demokrasi dan harus objektif, haruslah berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Rapidin Simbolon kepada HMS di Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis, 8 Oktober 2020.
Komentar Rapidin itu disampaikannya terkait dengan sengketa pilkada yang saat ini tengah ditangani Bawaslu Samosir, termasuk laporan kubu Rapidin atas dugaan ijazah palsu Martua Sitanggang, salah satu calon Wakil Bupati Samosir.
“Kalau seandainya saya dituduh punya ijazah palsu, saya akan berani tampil di depan publik dan menunjukkan, ‘Ini ijazah saya,’” kata Rapidin Simbolon.
Sebelumnya, pada 5 Oktober 2020, Martua Sitanggang mengatakan ijazah SMA-nya adalah “benar dan sah.” Lewat pesan instan Martua mengatakan kepada HMS, “Itu dugaan boleh-boleh saja, tetapi KPUD Samosir sudah [melakukan] verifikasi dan validasi ijazah ke kepala sekolah SMA Negeri 1 Jambi, dan dinyatakan benar dan sah. Termasuk juga ikut Bawaslu.”
Mengenai sengketa pilkada ini, Bawaslu Kabupaten Samosir akan melibatkan tim forensik dan saksi ahli apabila diperlukan dalam persidangan sengketa pilkada Samosir, yang telah berlangsung sejak 2 Oktober 2020 lalu.
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga, mengatakan kepada HMStimes.com dan media lain di Pangururan, 8 Oktober 2020, “Proses pelaksanaan persidangan sudah berjalan dan dibagi dalam dua register. Register 1 pemohon dari tim Rap Berjuang dan termohon dari KPU Samosir hingga pihak terkait dari tim Vandiko. Kemudian untuk register 2, pemohon dari tim Vandiko dan termohon tetap dari KPU Samosir serta pihak terkait dari tim Rap Berjuang. Begitu dia saling berputar.”
Meski ada saling interupsi dari pemohon ataupun pihak terkait, Anggiat menganggap itu dinamika dalam persidangan. Bawaslu Samosir juga memberikan kesempatan kepada setiap tim pemohon untuk menghadirkan saksi, dan melengkapi pemberkasan dalam persidangan, yang akan berlangsung sampai 14 Oktober 2020 mendatang.
“Pukul 23.55 pada tanggal 14 Oktober, Bawaslu Samosir akan mengeluarkan keputusan sesuai dengan tahapan jalannya persidangan yang berlangsung selama 12 hari,” kata Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga.
Jika nantinya ada pihak yang tidak puas atas hasil persidangan, Anggiat mempersilakan mereka menempuh gugatan selanjutnya hingga ke tahap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sidang sengketa pilkada Samosir yang dilaksanakan 8 Oktober 2020 di kantor Bawaslu Samosir berlangsung alot. Sidang register 1 dihadiri pemohon dari pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga, yang diwakili oleh kuasa hukum B.M.S. Situmorang; pihak termohon KPU Samosir; dan pihak terkait yang dilaporkan, yakni pasangan Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang, yang diwakili Vernandes Hamonangan Sitanggang.
Sidang dimulai pada pukul 11.45, yang dipimpin oleh komisioner Bawaslu Samosir, yakni Anggiat Sinaga, Rianto Nainggolan, dan Robintan Naibaho. Jalannya sidang dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan.
Pihak terkait dari kubu Vandiko Gultom mengatakan semua laporan yang disampaikan oleh pemohon tidak beralasan, karena Martua Sitanggang telah menjalani proses pendidikan dan mendapatkan ijazah yang sah.