Ratusan orang kaum ibu warga masyarakat adat di Desa Petumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, melakukan pagar betis untuk menghalangi masuknya alat berat milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang akan mengokupasi lahan yang ada kawasan itu, Selasa, 29 September 2020.
Salah seorang ibu dari lokasi, Meiliana Yumi, menghubungi HMS dan mengatakan dirinya bersama dengan ratusan ibu-ibu warga desa itu sudah berdiri di dua sisi pintu masuk ke lokasi. “Kami berdiri di sini dan meminta pemerintah menghentikan upaya okupasi wilayah adat milik masyarakat Kampong Durian Selemak,” kata Yumi.
Dia mengatakan masyarakat adat Kampong Durian Selemak sudah sejak tahun 2006 menguasai kembali wilayah adat mereka yang diambil paksa oleh PTPN II. Mereka terdiri dari 500 kepala keluarga dengan total lahan sekitar 117 ha. “Sudah 15 tahun hingga saat ini kami berada di sini. Kami juga sudah bekerja dan membangun kehidupan di tempat ini. Apalagi saat ini kondisi Covid-19 yang membuat perekonomian lumpuh, untuk bertahan hidup saja sudah susah,” kata Meiliana Yumi.
Dia juga mengaku bahwa sejak bulan Agustus hingga September 2020 ini masyarakat adat Kampong Durian Selemak merasa tidak aman dengan adanya intimidasi terhadap mereka. “Kami meminta supaya Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan tim Reformasi Agraria Sumatra Utara untuk segera mengakui dan melegalisasi wilayah adat milik masyarakat di Kampong Durian Selemak. Kami tidak mau terusir dari tanah kami,” katanya.
Advokat masyarakat Durian Selemak, Wina Khairina, juga mengatakan hal yang sama kepada HMS. Dia meminta PTPN II mengedepankan dialog dengan masyarakat tanah adat di Langkat.
Sementara itu, Kepala Subbagian Hubungan Antar Lembaga Biro Humas dan Keprotokolan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Salman, mengatakan kepada HMS bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan soal masalah ini. (Franjul Sianturi, calon reporter HMS)