Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, tidak lagi melayani perawatan pasien positif Covid-19 yang berasal dari kalangan masyarakat umum. Penghentian layanan itu sudah dilakukan sejak Minggu kemarin, 6 September 2020.
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi. Menurut dia, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di RSUD Embung Fatimah menjadi alasan penolakan pasien positif Covid-19 itu.
Dari Dinkes sendiri, kata Didi, pihaknya mengirim dua pasien yang merupakan karyawannya ke RSUD Embung Fatimah. “Dua karyawan kami ditolak. Di waktu yang bersamaan kami juga harus memaksa Dir [Direktur RSUD Embung Fatimah] untuk menerima satu pasien anak 9 tahun karena tidak mungkin dibawa ke RSKI [Rumah Sakit Khusus Infeksi] di Galang,” kata Didi kepada HMStimes.com melalui pesan singkat, Senin, 7 September 2020.
Selain alasan keterbatasan SDM rumah sakit, Didi tidak mengetahui secara pasti mengapa RSUD Embung Fatimah, yang memang menjadi rumah sakit rujukan pasien positif Covid-19 di Batam, menghentikan layanannya secara tiba-tiba. Padahal, kebutuhan akan perawatan pasien positif Covid-19 masih cukup tinggi.
Tenaga kesehatan di RSUD Embung Fatimah sendiri yang terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 41 orang, dan mereka menularkannya kepada empat anggota keluarganya. Wakil Direktur RSUD Embung Fatimah pun dinyatakan positif Covid-19 pada akhir Agustus 2020 lalu.
Didi Kusmarjadi menilai keputusan pihak RSUD Embung Fatimah menutup layanan untuk pasien Covid-19 tidak bijak. “Persoalan itu sudah saya sampaikan ke pimpinan. Rencananya pihak RSUD Embung Fatimah akan dipanggil Sekda Batam hari ini,” katanya.
Kepala Subbagian Hukum dan Humas RSUD Embung Fatimah Batam, Novita Tri Karena, mengatakan bahwa pihaknya masih menerima pasien positif Covid-19 apabila kamar atau bilik khusus masih tersedia. Namun, dia tidak bisa menjawab apa alasan ditolaknya dua pasien positif Covid-19 dari Dinkes Batam. “Saya koordinasi dengan pimpinan dulu,” katanya singkat.