Sekitar sepuluh warga Kaveling Kamboja RT 05/RW 15 di Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan kontraktor pembangunan tower monopole, Dinas Cipta Karya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, 7 Oktober 2020.
Puspita Rini, salah satu warga yang rumahnya dekat dengan tower, mengatakan kepada anggota Komisi I, “Kami warga merasa ditipu dengan adanya tower di permukiman kami. Waktu diminta tanda tangan kepada kami, belum ada musyawarah RT/RW terlebih dulu, tidak ada struktur bangunan [gambar bangunan] dan IMB [izin mendirikan bangunan]. Yang disampaikan ke kami, tower sebesar tiang listrik. Kami dijanjikan akan diberi kompensasi sebesar Rp500 ribu per kaveling dan tiang listrik. Tapi setelah tower berdiri, kami kaget karena ukurannya melebihi kapasitas, terlebih lagi berada di tanah timbunan.”
Asriani, warga yang rumahnya paling dekat dengan posisi tower, khawatir rumahnya tertimpa atau hancur jika tower tumbang. “Jarak tower ke rumah saya kurang lebih 5 meter. Rumah kami bertiga yang paling terpengaruh. Fondasi rumah kami retak atau hancur,” katanya.
Warga lainnya, Rimon Rajagukguk, mengatakan rumahnya sudah mulai retak-retak dan hampir tumbang sehingga dia dan keluarganya selalu dibayangi ketakutan. “Rumah saya sudah rusak. Kemarin saya memperbaiki rumah saya Rp6 juta. Sekarang kami khawatir tidak bisa tidur kalau datang angin,” katanya. Dia berharap agar pengelola tower membongkar tower itu, apalagi IMB-nya belum ada.
Harun dari Dinas Cipta Karya Kota Batam mengatakan pihaknya mengeluarkan izin rekomendasi berdasarkan kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan. “Kami hanya mengeluarkan izin rekomendasi titik lokasi berdasarkan izin RT, RW, lurah, dan camat. Selama lokasi tersebut tidak ada permasalahan dan sudah disetujui oleh warga, lurah, serta camat, tidak ada alasan untuk menolak. Secara prinsip kami tidak boleh menghambat,” katanya.
Dedy dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengatakan, “Kami dari PTSP secara tegas kami sampaikan, izin mendirikan bangunan memang belum keluar, masih dalam proses.”
Muhammad Fadli, anggota Komisi I DPRD Batam, mengatakan adanya pembodohan terhadap masyarakat. “Janganlah membohongi masyarakat. Seharusnya Bapak [pengelola tower] hubungi RT/RW terlebih dulu,” katanya.
Lukman Nadeak selaku pelaksana pembangunan tower mengatakan sudah bersepakat dengan pihak warga bahwa kompensasi yang diberikan oleh pemilik tower adalah Rp500 ribu per kaveling. “Di luar itu ada tuntutan warga. Pasang gorong-gorong, bauksit jalan, permintaan tiang PLN. Semuanya kita sanggupi, sekarang sudah kita pasang. Sekarang semua kompensasi ke warga sudah kita ACC-kan dengan radius 32 meter. Bentuknya satu tiang seperti tiang listrik,” katanya.