Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
LBH Medan
Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Alinafiah Matondang. (Foto: Tonggo Simangunsong)

RUU Cipta Kerja Merugikan Petani dan Masyarakat Adat

21 September 2020

Medan, 202 kata

Tonggo Simangunsong Tonggo Simangunsong
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut (Akbar Sumut) menyatakan penolakan terhadap usulan perpanjangan hak guna usaha (HGU) dari 25 tahun menjadi 90 tahun seperti diusulkan dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Pasalnya, usulan dalam RUU itu dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Sebaliknya, dinilai berpihak kepada pemilik modal.

“Bila itu disahkan maka yang dirugikan ialah masyarakat, khususnya petani dan masyarakat adat yang memiliki lahan di daerah perkebunan,” kata Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Alinafiah Matondang, di kantor LBH Medan di Jalan Hindu, Medan, 21 September 2020.

Dengan alasan pengadaan lahan untuk tata ruang, katanya, maka masyarakat petani dan masyarakat adat akan dengan mudah tergusur dari lahan mereka.

Menurut dia, dalam berbagai konflik lahan di Sumut, pemerintah tidak hadir untuk menyelesaikan konflik, tetapi justru ada kesan membiarkan. Kasus yang terjadi baru-baru ini, misalnya penggusuran masyarakat di Desa Partumbukan, Kabupaten Langkat.

Berita Lain

Wabup Ariston Ajak Koperasi Desa Bergerak Cepat, Tekankan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong

Wabup Ariston Tua Sidauruk: Ramos Pantas Jadi Langkah Nyata Wujudkan Samosir Bebas Stunting

Pemkab Samosir Sambut Pelari dari 27 Negara, TOTK Tampilkan Samosir di Panggung Internasional

Sepakat, Bupati Samosir dan DPRD Teken KUA-PPAS APBD 2026

“Mereka digusur dari lahan mereka sendiri. Apa pun ceritanya, kalau dari pihak PTPN, mereka penggarap. Dalam hal ini pemerintah patut disalahkan. Dalam HGU maupun perpanjangan tentu harus mempertimbangkan hak hidup masyarakat,” katanya.

Menurut aspirasi 23 lembaga yang tergabung dalam Akbar Sumut, jika Omnibus Law disahkan, kedaulatan rakyat atas sumber-sumber agraria akan hilang. Hal itu akan melanggengkan eksploitasi segelintir orang terhadap ratusan juta rakyat Indonesia menuju perbudakan modern.

Berita Lain

Little India, Kampung Madras, di Kota Medan. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Kampung Madras, Bukti Kehadiran Orang India di Kota Medan

15 November 2020
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Riadil Akhir Lubis. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Bantuan untuk UMKM Digulirkan, Pengusaha Dadakan Bermunculan

14 November 2020

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS