Minggu, 5 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Petugas Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika. (Foto: Joni Pandiangan)

Sabu-Sabu Dimusnahkan Polresta Barelang

27 November 2020

Joni Pandiangan, reporter HMS di Batam

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polresta Barelang memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.357,8 gram yang merupakan barang bukti dalam dua perkara dengan enam tersangka, Jumat, 27 November 2020.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, mengatakan, “Para tersangka berinisial SB dan LE ditangkap oleh petugas saat berada di seputaran pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim.”

Dari tangan tersangka SB diamankan 306,7 gram sabu-sabu, dan dari tangan tersangka LE seberat 110,1 gram.

Tersangka lainnya, MR dan MA, ditangkap saat berada di daerah parkiran Food Court 98 pada tanggal 1 November 2020. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2.965 gram.

Berita Lain

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Edy Rahmayadi Minta Warga Sumut Tidak Manja Saat Merantau

Operator SPAM Batam Minta 130 Karyawan yang Diputus Kontrak Kembali Bekerja, Tanpa Kejelasan Status Karyawan

Maksimalkan Pelayanan Kelistrikan, PLN Batam Lakukan Inovasi Hadirkan Layanan SGS Hingga Data Center

Jhon Hery Rakutta Sitepu mengatakan polisi juga menangkap tersangka berinisial FK pada 4 November 2020 di perumahan Tiban Cipta Land Blok Melati di Kecamatan Sekupang. “Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 100 gram,” ucap Jhon.

Tersangka lainnya berinisial AB ditangkap saat berada di tepi jalan di depan Pos Polisi Pasar Tanjung Uma, Kota Batam, pada tanggal 14 November 2020 yang lalu. “Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 582 gram,” ujar Jhon.

Berita Lain

Kasat Reskrim Polersta Barelang Batam Kompol Andri Kurniawan. Foto: GATRA

Komandan Macan Barelang Peraih Dua Pin Emas dari Kapolri Naik Jabatan

26 Agustus 2021
Basarnas Tanjungpinang

3 Hari Hilang Terseret Arus, Ediyanto Ditemukan Tak Bernyawa

10 Februari 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS