Polresta Barelang memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.357,8 gram yang merupakan barang bukti dalam dua perkara dengan enam tersangka, Jumat, 27 November 2020.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, mengatakan, “Para tersangka berinisial SB dan LE ditangkap oleh petugas saat berada di seputaran pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim.”
Dari tangan tersangka SB diamankan 306,7 gram sabu-sabu, dan dari tangan tersangka LE seberat 110,1 gram.
Tersangka lainnya, MR dan MA, ditangkap saat berada di daerah parkiran Food Court 98 pada tanggal 1 November 2020. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2.965 gram.
Jhon Hery Rakutta Sitepu mengatakan polisi juga menangkap tersangka berinisial FK pada 4 November 2020 di perumahan Tiban Cipta Land Blok Melati di Kecamatan Sekupang. “Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 100 gram,” ucap Jhon.
Tersangka lainnya berinisial AB ditangkap saat berada di tepi jalan di depan Pos Polisi Pasar Tanjung Uma, Kota Batam, pada tanggal 14 November 2020 yang lalu. “Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 582 gram,” ujar Jhon.