Barang sitaan narkotika berupa 58 kilogram sabu-sabu, 327 gram daun ganja kering, dan 39.549 butir pil ekstasi dimusnahkan di halaman gedung Satuan Reserse Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, 24 September 2020. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus, diblender, dan dibakar.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi, mengatakan pemusnahan ini sudah memiliki dasar yang jelas, yaitu 10 surat ketetapan status barang sitaan narkotika. Semua barang bukti ini didapat dari tangan 15 tersangka yang ditangkap polisi di 11 TKP yang berbeda di Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan perairan Kecamatan Belakang Padang.
“Penangkapan 15 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan gabungan TNI, Polri, BNN, khususnya Satresnarkoba Polresta Barelang yang dilakukan sejak bulan Juli sampai September 2020,” kata Yos Guntur melalui siaran pers yang diterima HMS.
Dengan hasil tangkapan narkoba yang dimusnahkan ini ada sekitar 36 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan, katanya, dan hal ini akan terus menjadi perhatian polisi, karena Kepulauan Riau, terutama Batam, sangat rawan menjadi pintu masuk narkoba dari mancanegara. Karena itulah, polisi bersama dengan unsur penegak hukum lainnya tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkotika.
“Saya sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua, baik dari Kejaksaan, TNI, Polri, Granat Kepri, BNN, dan juga dari masyarakat,” katanya.
Yos mengimbau semua pihak agar aktif mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. Apabila ada masyarakat yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, agar segera melapor kepada polisi.