Petugas Bea dan Cukai Kota Batam kembali menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sabu-sabu seberat 543,5 gram yang dibawa oleh dua orang pria berinisial S (40) dan SH (27) diamankan di Bandar Udara Hang Nadim, Batam, pada 13 November 2020.
Berdasarkan siaran pers Bea dan Cukai Kota Batam diketahui bahwa sabu-sabu tersebut disembunyikan oleh kedua pria itu di dalam dubur mereka. Berat sabu-sabu tersebut 216,8 gram dan 326,7 gram. Kedua calon penumpang tersebut akan melakukan penerbangan dengan rute perjalanan Batam-Surabaya-Lombok.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir terbang menggunakan pesawat,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea dan Cukai Batam melakukan operasi gabungan bersama. Hasilnya, pada 13 November 2020, pukul 07.00, petugas mengamankan pria berinisial S. Hal itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik dia saat melewati pemeriksaan x-ray di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim.
Terhadap pria S, petugas memberikan beberapa pertanyaan. Namun, penumpang tersebut memberikan jawaban yang kurang jelas. Ketika S diperiksa, diketahui ia tidak sendirian. Ia bersama dengan seorang rekannya, yaitu pria berinisial SH. Karena petugas melihat kecurigaan terhadap keduanya, mereka berdua lalu dibawa ke hanggar Bea dan Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Bea dan Cukai melakukan tes urine terhadap kedua pelaku dengan hasil keduanya diketahui positif mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian, sekitar pukul 08.20, keduanya digiring ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi. Hasilnya terlihat ada bungkusan di dalam dubur keduanya. Hasil scan menunjukkan pria S menyimpan dua bungkus sabu-sabu, sedangkan SH menyimpan tiga bungkus sabu. “Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Pusat untuk dilakukan pengembangan,” kata Rizki.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku. Ia merupakan narapidana berinisial M yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sepuluh miliar rupiah.
Ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama tahun 2020 dengan akumulasi penindakan sabu-sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir.