Sekitar pukul 07.00 pagi pada 11 Oktober 2020, petugas Bea dan Cukai Kota Batam melakukan pemeriksaan kepada dua orang calon penumpang yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan di terminal keberangkatan domestik Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. Dua calon penumpang tersebut adalah seorang pria berinisial AS (36) dan seorang wanita berinisial TR (29).
Kedua orang itu sempat menghindari pemeriksaan petugas, tapi keduanya langsung digiring ke pos Bea dan Cukai untuk diperiksa. Petugas melakukan pemeriksaan badan dan menemukan satu buah bungkusan di dalam kutang wanita berinisal TR. Keduanya mengakui bahwa bungkusan tersebut berisi sabu-sabu. Mereka mengaku diperintah oleh seorang berinisial I yang beralamat di Tembesi, Batam.
Kemudian terhadap kedua calon penumpang yang didapati membawa bungkusan tersebut dilakukan tes urine oleh pihak Bea dan Cukai Kota Batam. Hasilnya, keduanya positif mengonsumsi metamphetamine atau sabu-sabu.
Petugas Bea dan Cukai membawa kedua pelaku ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. Di sana dilakukan pemeriksaan isi bungkusan yang disembunyikan dalam kutang pelaku perempuan. Isinya adalah sabu-sabu seberat 117 gram dengan nilai diperkirakan Rp234 juta.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Kota Batam, mengatakan kepada HMStimes.com pada Senin, 12 Oktober 2020, bahwa informasi mengenai kedua pelaku ini masih terbatas. “Sejauh ini kami belum bisa memberikan informasi tambahan, karena masih ada keterlibatan seorang yang berinisial I,” katanya.