Minggu, 5 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Bea Cukai Batam menyita sabu-sabu
Pembawa sabu-sabu ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam. (Foto: arsip Bea dan Cukai Batam)

Sabu-Sabu Rp234 Juta Disembunyikan dalam Kutang

13 Oktober 2020

Batam, 219 kata

Muhamad Ishlahuddin Muhamad Ishlahuddin
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Sekitar pukul 07.00 pagi pada 11 Oktober 2020, petugas Bea dan Cukai Kota Batam melakukan pemeriksaan kepada dua orang calon penumpang yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan di terminal keberangkatan domestik Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. Dua calon penumpang tersebut adalah seorang pria berinisial AS (36) dan seorang wanita berinisial TR (29).

Kedua orang itu sempat menghindari pemeriksaan petugas, tapi keduanya langsung digiring ke pos Bea dan Cukai untuk diperiksa. Petugas melakukan pemeriksaan badan dan menemukan satu buah bungkusan di dalam kutang wanita berinisal TR. Keduanya mengakui bahwa bungkusan tersebut berisi sabu-sabu. Mereka mengaku diperintah oleh seorang berinisial I yang beralamat di Tembesi, Batam.

Kemudian terhadap kedua calon penumpang yang didapati membawa bungkusan tersebut dilakukan tes urine oleh pihak Bea dan Cukai Kota Batam. Hasilnya, keduanya positif mengonsumsi metamphetamine atau sabu-sabu.

Petugas Bea dan Cukai membawa kedua pelaku ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. Di sana dilakukan pemeriksaan isi bungkusan yang disembunyikan dalam kutang pelaku perempuan. Isinya adalah sabu-sabu seberat 117 gram dengan nilai diperkirakan Rp234 juta.

Berita Lain

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Anak Dibawah Umur secara Bergantian

Dua Pengedar Sabu di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Tongam: Penawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Masih Marak, Waspada!

Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Kota Batam, mengatakan kepada HMStimes.com pada Senin, 12 Oktober 2020, bahwa informasi mengenai kedua pelaku ini masih terbatas. “Sejauh ini kami belum bisa memberikan informasi tambahan, karena masih ada keterlibatan seorang yang berinisial I,” katanya.

Berita Lain

KM Salwah 03, saat berada di Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam. (Foto: Arsip Bea Cukai Batam)

Bea dan Cukai Amankan KM Salwah Pembawa Karpet Ilegal

15 April 2021
Kantor Bea Cukai Batam

Polisi Limpahkan Kasus Tangkapan Mikol Ilegal, BC: Ada Pengungkapan Besar

27 Januari 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS