Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, melantik Satuan Tugas (Satgas) 53 yang diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan pada 28 Desember 2020 di gedung Menara Kartika Adhyaksa, kompleks perkantoran Kejaksaan Agung di Jakarta. Satgas 53 dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261/2020.
Pelantikan Satgas 53 ini mendapat apresiasi dari Azmi Syahputra, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha). Dalam siaran persnya kepada HMStimes.com, Azmi mengatakan pucuk pimpinan kejaksaan mengambil langkah nyata untuk berbenah secara internal, yang dilakukan dengan cepat dan terarah.
Dengan adanya Satgas 53 ini, bila ada oknum jaksa nakal yang menyalahgunakan wewenang, melakukan perbuatan tercela yang merugikan institusi, maka Satgas 53 yang lebih dulu akan mendeteksi, mengawasi setiap perilaku jaksa, termasuk menindak sesegera mungkin jaksa nakal yang melanggar etika dan disiplin.
Mekanisme pengaduan masyarakat juga dibuat lebih mudah dan sederhana. Masyarakat dapat mengadukan jaksa yang tidak profesional dan melanggar disiplin kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Secara otomatis tim Satgas 53 yang dibagi menjadi tiga bagian akan bekerja dengan cepat guna menanggapi dan menyelesaikan laporan masyarakat tersebut.
Terobosan Jaksa Agung ini patut diapresiasi. Beliau berani berbenah di internalnya, memperkuat integritas di dalam institusi kejaksaan, membuat role model baru sekaligus akselerator yang nyata guna membentuk aparatur penegak hukum yang bersih, profesional, akuntabilitas, dan berintegritas.
Itulah salah satu wajah penegakan hukum dan rapor penegakan hukum melalui Kejaksaan Agung. Terobosan Jaksa Agung di akhir tahun ini adalah kontribusi nyata dalam upaya memperbaiki wajah negara hukum, termasuk penegakan hukum Indonesia, agar ke depan menjadi lebih berkualitas.