Calon bupati petahana Samosir, Rapidin Simbolon, mengatakan sebutan “mantan narapidana” yang ditujukan lawan politik terhadap dirinya sangat tidak beralasan. Mereka hanya ingin merusak nama baik Rapidin dengan julukan itu.
Menurut Rapidin, yang disebut “narapidana” adalah orang yang menjalani hukuman dipenjara di lembaga pemasyarakatan. Padahal, menurut kuasa hukumnya, B.M.S. Situmorang, satu detik pun Rapidin tidak pernah menjalani hukuman penjara.
Rapidin Simbolon mengatakan kepada HMStimes.com di Pangururan, Samosir, pada Kamis, 15 Oktober 2020, bahwa kasus tindak pidana perlindungan konsumen yang menimpa dirinya di Bekasi terjadi pada 13 tahun silam saat dia menjadi pengusaha dan sama sekali tidak terlibat dalam politik, jauh sebelum dia menjadi Bupati Samosir.
“Kejadian itu sudah mendapatkan putusan dari hakim dengan hukuman percobaan. Saya sudah menjalaninya, dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi. Kalau saya melakukan kesalahan dalam masa hukuman percobaan itu, maka saya ditahan. Nyatanya saya patuh menjalani hukuman itu,” ujar Rapidin Simbolon, yang kembali mengikuti pilkada 2020 sebagai calon Bupati Samosir untuk periode kedua.
Dia mengatakan peristiwa hukum itu terjadi saat adanya razia polisi di Kabupaten Bekasi. Di antara ribuan tabung gas elpiji yang terdapat di dalam gudang perusahaan miliknya, polisi menemukan 20 tabung yang isinya kurang dari 12 kg, dan itulah yang disita polisi sebagai barang bukti.
Setelah kasus tersebut disidangkan, Rapidin Simbolon dijatuhi hukuman percobaan. Selaku direktur perusahaan, dia mengambil tanggung jawab dengan bersedia menjalani semua proses hukum tanpa menyalahkan anak buahnya atau siapa pun.
Menurut Rapidin, pihak Pertamina juga sudah pernah melakukan pemeriksaan di perusahaannya. Seandainya usaha yang dipimpinnya melakukan sesuatu yang merugikan, pasti Pertamina juga akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap usahanya. Namun, kenyataannya sampai hari ini usaha penjualan gas elpiji Rapidin di Bekasi masih tetap berjalan secara normal dan lancar.
Mengenai tuduhan bahwa dirinya melakukan pembohongan publik dalam pilkada 2015 lalu, Rapidin mengatakan bahwa dalam pilkada 2015 memang seseorang mantan terpidana yang sudah selesai menjalani hukumannya dibebaskan dari kewajiban membuat pengumuman. Namun, berdasarkan peraturan baru KPU tahun 2020, calon kepala daerah dimaksud diwajibkan membuat pengumuman dalam media massa. Sekaitan dengan itu, Rapidin sudah mengumumkan lewat media massa tanggal 4 dan 15 September 2020 bahwa dirinya pernah menjalani hukuman percobaan dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen.
Di akhir wawancara dengan HMS, Rapidin Simbolon berharap agar proses pilkada Kabupaten Samosir tahun 2020 tetap berjalan dengan baik. Dia juga meminta KPU dan Bawaslu tetap berlaku adil serta menjunjung aturan pemilu.