Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Kapolresta Barelang Yos Guntur
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur. (Foto: Fathur Rohim)

Satu Orang Jadi Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

27 Agustus 2020

Batam, 227 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polresta Barelang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengambilan jenazah positif Covid-19 pada 18 Agustus 2020 lalu dari kamar jenazah Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Seraya, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, saat ini unit Satreskrim masih melakukan pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. “Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya kepada HMStimes.com, Kamis, 27 Agustus 2020.

Penetapan tersangka dalam kejadian itu, kata Guntur, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya. Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh rumah sakit yang ada di Kota Batam.

“SE tersebut menegaskan agar pihak rumah sakit segera melapor apabila ada pasien yang terindikasi positif Covid-19, baik sedang dalam perawatan ataupun telah dinyatakan meninggal dunia, agar kami segera menyiagakan anggota kepolisian di lokasi,” katanya. Di dalam SE itu juga tercantum nomor telepon para kapolsek serta kontak pribadi Kapolresta Barelang.

Berita Lain

PLN Batam berkomitmen Tingkatkan Budaya K3 dengan Wujudkan Zero Accident

Hari Ini, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2023

Tingkatkan Program Pembinaan, Lapas Barelang Batam Optimalkan Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

BMKG Keluarkan Peringatan Waspada Banjir Rob untuk Wilayah Pesisir Pantai Kepri

Kapolresta Barelang mengatakan, pihaknya juga sedang menangani kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang terjadi di RSBP Batam dan di RSUD Embung Fatimah Batam.

Adapun tiga kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Batam ialah kasus dengan nomor pasien 415, inisial almarhum R yang tinggal di kawasan Bengkong; kasus 433, atau YHG, di kawasan Tiban; dan kasus 492, inisial JZ, yang berujung pada pemukulan terhadap tim medis di RSBP Batam, Sekupang. Demikian menurut informasi yang dirilis Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam.

Berita Lain

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beri keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa 23 Agustus 2022. (Foto: BPMI Setpres).

Menkes: Level Abtibodi Masyarakat Indonesia Sudah Sangat Terlindungi

24 Agustus 2022
Jumlah terpapar Covid-19 secara nasional update 23 Juni 2022. (Foto: covid19.go.id)

Kemenkes: Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah 1.907 Kasus

24 Juni 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS