Polresta Barelang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengambilan jenazah positif Covid-19 pada 18 Agustus 2020 lalu dari kamar jenazah Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Seraya, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, saat ini unit Satreskrim masih melakukan pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. “Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya kepada HMStimes.com, Kamis, 27 Agustus 2020.
Penetapan tersangka dalam kejadian itu, kata Guntur, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya. Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh rumah sakit yang ada di Kota Batam.
“SE tersebut menegaskan agar pihak rumah sakit segera melapor apabila ada pasien yang terindikasi positif Covid-19, baik sedang dalam perawatan ataupun telah dinyatakan meninggal dunia, agar kami segera menyiagakan anggota kepolisian di lokasi,” katanya. Di dalam SE itu juga tercantum nomor telepon para kapolsek serta kontak pribadi Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang mengatakan, pihaknya juga sedang menangani kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang terjadi di RSBP Batam dan di RSUD Embung Fatimah Batam.
Adapun tiga kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Batam ialah kasus dengan nomor pasien 415, inisial almarhum R yang tinggal di kawasan Bengkong; kasus 433, atau YHG, di kawasan Tiban; dan kasus 492, inisial JZ, yang berujung pada pemukulan terhadap tim medis di RSBP Batam, Sekupang. Demikian menurut informasi yang dirilis Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam.