Jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas Zebua menghadirkan terdakwa Mawanto, tetapi majelis hakim membacakan amar putusan dalam berkas perkara penipuan dengan terdakwa Siswanto bin Jai pada sidang di Pengadilan Negeri Batam, 4 November 2020.
Sebelum persidangan dimulai dengan agenda pembacaan putusan dalam berkas perkara dengan terdakwa Siswanto bin Jai, ketua majelis hakim Christo Sitorus menanyakan nama lengkap terdakwa. “Terdakwa Siswanto bin Jai? Benar, Terdakwa?” kata Christo.
Dengan sigap terdakwa atas nama Mawanto, bukan Siswanto, menjawab, “Benar, Yang Mulia.”
Sidang dilanjutkan oleh hakim Yudi Anugrah Pratama dengan membacakan amar putusan. “Menyatakan terdakwa Siswanto bin Jai bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHPidana,” kata Yudi.
Yudi Anugrah Pratama mengatakan, kepada terdakwa dijatuhkan pidana selama satu tahun dan dua bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Setelah putusan tersebut dibacakan, ketua majelis hakim Christo Sitorus bertanya kepada terdakwa. “Apakah Saudara terdakwa Siswanto sudah mendengar putusan tersebut?” kata Christo.
Dengan raut wajah yang terlihat bingung, terdakwa Mawanto memandangi majelis hakim Pengadilan Negeri Batam melalui layar. Tiba-tiba Mawanto membantah ucapan Christo Sitorus. “Saya bukan Siswanto, Yang Mulia,” ujar Mawanto kepada majelis hakim.
Sidang perkara dengan terdakwa Siswanto bin Jai itu pun langsung ditutup oleh ketua majelis hakim Christo Sitorus dan mengganti berkas perkara dengan berkas terdakwa Mawanto bin Marjohan.
“Menyatakan terdakwa Mawanto bin Marjohan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Christo saat membacakan vonis.
Setelah persidangan usai, Christo Sitorus mengatakan kepada HMS bahwa kesalahan menghadirkan terdakwa saat sidang putusan merupakan kesalahan komunikasi saja. Itulah kelemahan yang dialami jika sidang dilakukan secara online atau virtual, yaitu seringnya komunikasi terganggu dan tidak berjalan dengan baik. “Kemungkinan saat persidangan terdakwa tidak mendengar dengan baik ketika hakim memanggil namanya. Seperti tadilah, dipanggil Siswanto bin Jai, yang datang malah Mawanto bin Marjohan,” ucap Christo Sitorus.
Ketika HMStimes.com menanyakan bahwa perkara penipuan dengan terdakwa Siswanto sudah divonis tetapi kenapa dibaca ulang, Christo Sitorus menjawab, “Banyak yang nama Siswanto dan belum diputus.”
Dalam situs web resmi Pengadilan Negeri Batam tercantum bahwa terdakwa Siswanto alias Jai telah dijatuhi vonis dalam perkara penipuan pada tanggal 16 September 2020 yang lalu. (Joni Pandiangan, calon reporter HMS)