Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat pejabat Bea Cukai Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta menetapkan Irianto, pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima, juga sebagai tersangka, pada 24 Juni 2020 lalu. Kabar terbaru hingga 8 Juli 2020 tim jaksa penyidik sudah memeriksa sebelas orang saksi terkait dengan kasus korupsi ini.
Pada 8 Juli ada tiga pejabat yang diperiksa, yaitu Hazrial selaku Kepala Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Sorong, Mira Puspita Dewi selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Maulidiyah. Ketiga pejabat itu diperiksa sebagai saksi untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya. “Serta mencari fakta tentang sejauh mana tanggung jawab yang dilaksanakan oleh para tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, dalam siaran pers yang diterima HMSTimes.com.
Selain ketiga pejabat tersebut, pada Senin, 6 Juli lalu, tim jaksa penyidik juga memeriksa enam pejabat Dirjen Bea dan Cukai serta dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai saksi. “Para saksi tersebut diminta menjelaskan apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya yang sering dilakukan oleh para pengusaha importir tekstil, serta bagaimana aturan yang seharusnya berdasarkan pengetahuan keenam pejabat Bea dan Cukai yang diperiksa itu,” ujar Hari.
Adapun para pejabat yang diperiksa yaitu Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta selaku Direktur Kasubdit Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai; Mochamad Amir, Kasubdit Penyidikan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai; Winarko Dian Subagyo, Pelaksana pada Bidang Penindakan KPU BC Tipe A Tanjung Priok; Kristi Agung Susanto, Pelaksana pada Bidang Penindakan KPU BC Tipe A Tanjung Priok; Agung Rahmadani; dan Muhtadi, Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik memeriksa dua orang, yakni Mardjoko selaku Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan Utya Fitri selaku Direktur PT Duta Pratama Asia yang notabene sebagai pengusaha importir.