Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gedung kantor Bea Cukai Batam. (Foto: Agung Dedi Lazuardi)

Sebelas Orang Diselidik Kejagung dalam Korupsi di Bea Cukai Batam

9 Juli 2020

Batam, 346 kata

Agung Lazuardi Agung Lazuardi
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat pejabat Bea Cukai Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta menetapkan Irianto, pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima, juga sebagai tersangka, pada 24 Juni 2020 lalu. Kabar terbaru hingga 8 Juli 2020 tim jaksa penyidik sudah memeriksa sebelas orang saksi terkait dengan kasus korupsi ini.

Pada 8 Juli ada tiga pejabat yang diperiksa, yaitu Hazrial selaku Kepala Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Sorong, Mira Puspita Dewi selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Maulidiyah. Ketiga pejabat itu diperiksa sebagai saksi untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya. “Serta mencari fakta tentang sejauh mana tanggung jawab yang dilaksanakan oleh para tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, dalam siaran pers yang diterima HMSTimes.com.

Selain ketiga pejabat tersebut, pada Senin, 6 Juli lalu, tim jaksa penyidik juga memeriksa enam pejabat Dirjen Bea dan Cukai serta dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai saksi. “Para saksi tersebut diminta menjelaskan apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya yang sering dilakukan oleh para pengusaha importir tekstil, serta bagaimana aturan yang seharusnya berdasarkan pengetahuan keenam pejabat Bea dan Cukai yang diperiksa itu,” ujar Hari.

Adapun para pejabat yang diperiksa yaitu Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta selaku Direktur Kasubdit Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai; Mochamad Amir, Kasubdit Penyidikan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai; Winarko Dian Subagyo, Pelaksana pada Bidang Penindakan KPU BC Tipe A Tanjung Priok; Kristi Agung Susanto, Pelaksana pada Bidang Penindakan KPU BC Tipe A Tanjung Priok; Agung Rahmadani; dan Muhtadi, Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik memeriksa dua orang, yakni Mardjoko selaku Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan Utya Fitri selaku Direktur PT Duta Pratama Asia yang notabene sebagai pengusaha importir.

Berita Lain

Simpati dan Chemistry

Polisi Antisipasi dan Amankan Aksi Buruh May Day di Empat Wilayah Polda

Pangdam Siapkan 3.500 Personel, Dukung Polda Metro Jaya Hadapi Demo Buruh

PT Luas Birus Utama Dimohonkan Pailit

Berita Lain

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam (Dok: Humas Bea Cukai Batam)

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

16 Maret 2026
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tim Bea Cukai Batam. (Dok: Bea Cukai Batam)

Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

2 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS