Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Hotel apartemen Batam
Gedung Queen Victoria Imperium di Jalan Imperium Superblok, Taman Baloi, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Antorius Zagoto)

Sekda Batam: Kalau Takada Izin, Gedung Imperium Liar

9 September 2020

Batam, 270 kata

Nilawaty Manalu Nilawaty Manalu
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jefridin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengatakan apabila benar bahwa bangunan apartemen Queen Victoria Imperium tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), seperti pernah diberitakan HMStimes.com, maka gedung Imperium itu termasuk liar.

“Sesuatu yang takada izin, itu berarti ruli [rumah liar],” kata Jefridin kepada HMS, 9 September 2020. Sekda Batam itu terheran-heran ketika HMS bertanya soal bangunan Imperium yang selama ini, sejak berdiri tahun 2004, tidak punya IMB. Menurut dia, semua bangunan yang berdiri di Kota Batam harus sudah memiliki izin.

HMS mengatakan kepada Sekda Batam bahwa menurut Kepala Bidang Promosi, Data, dan Informasi DPMPTSP Batam, dinas tersebut hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin, bukan pengawasan, dan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam tidak harus menunggu izin dari DPMPTSP untuk melakukan pengontrolan.

Terkait dengan hal itu, Jefridin berkata, “Tidak bisa. Ini PTSP yang mengeluarkan izin, bukan Pariwisata. Tidak mungkin bangunan berdiri jika takada izin.”

Berita Lain

Polresta Barelang Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

AirAsia Buka Rute Baru Batam-Kuala Lumpur

Prediksi Cuaca Batam 14 Maret 2026, Hujan Ringan dan Berawan

Di Hadapan Menteri Purbaya, BP Batam Tegaskan Komitmen Benahi Persoalan Investasi

Mengenai IMB dengan sistem online single submission (OSS) yang diterapkan sejak tahun 2018 di Kota Batam, kata Jefridin, itu tidak ada hubungannya dengan masalah perizinan Imperium. “Jangan dikaitkan. OSS itu sistem. Izin beda. Sistem itu untuk mengeluarkan izin. Tidak ada hubung kaitnya,” katanya.

Perihal apartemen Imperium yang beralih fungsi sebagai hotel, Sekda Batam mengatakan hal itu tidak menjadi masalah sepanjang Imperium memiliki izin. Akan tetapi, kalau Imperium tidak bisa mempertanggungjawabkan izin operasional hotelnya, hal itu menjadi ilegal.

Jefridin mengatakan akan mengecek langsung ke BP2RD tentang pajak Imperium. Katanya, tidak tertutup kemungkinan aktivitas di gedung Imperium akan dihentikan jika terbukti tidak memiliki IMB dan izin operasional hotel.

“Pasti ada penetapan pajaknya. Kalau tidak ada itu, kita bisa tutup,” katanya. Dia juga memastikan Pemerintah Kota Batam akan melakukan inspeksi mendadak.

Berita Lain

Foto bersama Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (baju putih), dan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih (tengah), usai menandatangani MoU di Ruang Rapat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Batam Center, Kamis, 18 September 2025. (Foto: HMS/ Flavia Donella Bangun).

Tekan Maladministrasi, Ombudsman RI Tanda Tangani MoU bersama Pemkot Batam

18 September 2025
Sekda Kota Batam, Jefridin beserta Plt. Gubernur Kepri, Marlin Agustina meresmikan Rumah Asuh Terintegrasi Generasi Emas (Gemas) di Batamindo Industrial Park Blok P-18 No.01-03, 01-04 Kecamatan Sei Beduk, Selasa, 22 Oktober 2024. (Foto: Diskominfo).

Sekda Jefridin Apresiasi Kehadiran Rumah Asuh Terintegrasi Gemas di Batamindo

23 Oktober 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS