Jefridin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengatakan apabila benar bahwa bangunan apartemen Queen Victoria Imperium tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), seperti pernah diberitakan HMStimes.com, maka gedung Imperium itu termasuk liar.
“Sesuatu yang takada izin, itu berarti ruli [rumah liar],” kata Jefridin kepada HMS, 9 September 2020. Sekda Batam itu terheran-heran ketika HMS bertanya soal bangunan Imperium yang selama ini, sejak berdiri tahun 2004, tidak punya IMB. Menurut dia, semua bangunan yang berdiri di Kota Batam harus sudah memiliki izin.
HMS mengatakan kepada Sekda Batam bahwa menurut Kepala Bidang Promosi, Data, dan Informasi DPMPTSP Batam, dinas tersebut hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin, bukan pengawasan, dan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam tidak harus menunggu izin dari DPMPTSP untuk melakukan pengontrolan.
Terkait dengan hal itu, Jefridin berkata, “Tidak bisa. Ini PTSP yang mengeluarkan izin, bukan Pariwisata. Tidak mungkin bangunan berdiri jika takada izin.”
Mengenai IMB dengan sistem online single submission (OSS) yang diterapkan sejak tahun 2018 di Kota Batam, kata Jefridin, itu tidak ada hubungannya dengan masalah perizinan Imperium. “Jangan dikaitkan. OSS itu sistem. Izin beda. Sistem itu untuk mengeluarkan izin. Tidak ada hubung kaitnya,” katanya.
Perihal apartemen Imperium yang beralih fungsi sebagai hotel, Sekda Batam mengatakan hal itu tidak menjadi masalah sepanjang Imperium memiliki izin. Akan tetapi, kalau Imperium tidak bisa mempertanggungjawabkan izin operasional hotelnya, hal itu menjadi ilegal.
Jefridin mengatakan akan mengecek langsung ke BP2RD tentang pajak Imperium. Katanya, tidak tertutup kemungkinan aktivitas di gedung Imperium akan dihentikan jika terbukti tidak memiliki IMB dan izin operasional hotel.
“Pasti ada penetapan pajaknya. Kalau tidak ada itu, kita bisa tutup,” katanya. Dia juga memastikan Pemerintah Kota Batam akan melakukan inspeksi mendadak.