Selasa, 18 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sekwan DPRD Batam
Sekretaris DPRD Batam, Asril (pakai rompi), digiring polisi ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Agung Dedi Lazuardi)

Sekretaris DPRD Batam Menjalani Sidang secara Online

28 Agustus 2020

Tanjungpinang, 271 kata

Aini Lestari Aini Lestari
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat, 28 Agustus 2020. Dalam sidang yang digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti membacakan dakwaan.

Asril didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Sudah disidangkan tadi dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Setelah pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Guntur memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan ke depan. Sidang akan dilanjutkan dengan eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.

Agus Purwanto, penasihat hukum terdakwa, mengaku akan menyampaikan eksepsi karena ia menilai dakwaan JPU kurang pas. Beberapa hal dalam dakwaan dinilai Agus tidak sesuai dengan apa yang diperbuat oleh kliennya.

Berita Lain

Simpati dan Chemistry

Polisi Antisipasi dan Amankan Aksi Buruh May Day di Empat Wilayah Polda

Pangdam Siapkan 3.500 Personel, Dukung Polda Metro Jaya Hadapi Demo Buruh

PT Luas Birus Utama Dimohonkan Pailit

“Terkait pasal, misalnya, di sana [dakwaan] dimasukkan pasal 55 [KUHP] yang artinya perbuatan itu dilakukan berjamaah. Padahal, sampai sekarang ini tersangkanya cuma satu orang. Dari sini saja sudah tidak tepat,” kata Agus, yang ditemui wartawan di kawasan Batam Center.

Saat disinggung terkait dengan sidang yang dijalankan secara online, Agus mengaku bahwa hal itu dikarenakan JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan. Dia juga mengatakan kliennya dalam keadaan sehat dan bisa menjalani persidangan dengan baik.

“Katanya tidak dibolehin pihak rutan. Tapi kenapa tidak dibolehin, kami tidak tahu. Tanya sama JPU. Tanggung jawab JPU untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan,” kata Agus.

Terkait dengan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam proses pembuktian di persidangan, Agus mengaku akan mempersiapkan bukti-bukti untuk persidangan kliennya. Namun, ia tidak menjelaskan secara mendetail mengenai langkah tersebut.

Berita Lain

Siswa-siswi SD Bodhi Dharma audiensi ke kantor DPRD Kota Batam. (Foto: Humas DPRD).

Ratusan Anak SD Bodhi Dharma Batam Audiensi ke Kantor DPRD Kota Batam

18 November 2025
Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin berfoto bersama dengan Brigjen TNI Rudi Hermawan. (Foto: Humas DPRD).

Ketua DPRD Batam Menghadiri Upacara Pelepasan Satgas Pamtas RI-PNG Menuju Papua

17 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS