Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat, 28 Agustus 2020. Dalam sidang yang digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti membacakan dakwaan.
Asril didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Sudah disidangkan tadi dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Setelah pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Guntur memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan ke depan. Sidang akan dilanjutkan dengan eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.
Agus Purwanto, penasihat hukum terdakwa, mengaku akan menyampaikan eksepsi karena ia menilai dakwaan JPU kurang pas. Beberapa hal dalam dakwaan dinilai Agus tidak sesuai dengan apa yang diperbuat oleh kliennya.
“Terkait pasal, misalnya, di sana [dakwaan] dimasukkan pasal 55 [KUHP] yang artinya perbuatan itu dilakukan berjamaah. Padahal, sampai sekarang ini tersangkanya cuma satu orang. Dari sini saja sudah tidak tepat,” kata Agus, yang ditemui wartawan di kawasan Batam Center.
Saat disinggung terkait dengan sidang yang dijalankan secara online, Agus mengaku bahwa hal itu dikarenakan JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan. Dia juga mengatakan kliennya dalam keadaan sehat dan bisa menjalani persidangan dengan baik.
“Katanya tidak dibolehin pihak rutan. Tapi kenapa tidak dibolehin, kami tidak tahu. Tanya sama JPU. Tanggung jawab JPU untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan,” kata Agus.
Terkait dengan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam proses pembuktian di persidangan, Agus mengaku akan mempersiapkan bukti-bukti untuk persidangan kliennya. Namun, ia tidak menjelaskan secara mendetail mengenai langkah tersebut.