Kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam dengan tersangka Asril, Sekretaris DPRD Batam, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Perkara ini sudah tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, Rabu, 19 Agustus 2020.
Pada SIPP PN Tanjungpinang diketahui bahwa Hendarsyah Yusuf Permana, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Asril dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hendarsyah membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, penyusunan berkas dakwaan sudah selesai dilakukan sehingga penuntut umum melimpahkan perkara untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. “Iya, penuntut umum Kejari Batam sudah melimpahkan perkara tipikor atas nama Asril ke PN Tipikor Tanjungpinang hari ini dengan sangkaan melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Penuntut umum tengah menunggu penetapan hakim untuk pelaksanaan sidangnya,” katanya kepada HMStimes.com, 19 Agustus 2020.
Menurut dia, sebagian besar kerugian negara dalam kasus ini mengalir kepada tersangka. Namun, ia enggan menjabarkan secara mendetail, dan baru akan diungkap saat persidangan berlangsung. “Selama proses penyidikan, tersangka tidak mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tanggung jawabnya. Dan tersangka mengaku tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Hendarsyah.
Khairul Akbar, penasihat hukum Asril, mengaku belum mengetahui perihal pelimpahan perkara ke pengadilan tersebut. Namun, pihaknya mengaku siap menghadapi proses persidangan kliennya. “Kita akan lihat dulu pasal yang didakwakan, uraian dakwaannya. Setelah itu, baru kita bisa tentukan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Kalau memang ada hal memberatkan, tentu kita akan eksepsi,” ujarnya saat dihubungi HMStimes.com melalui telepon.
Terkait dengan informasi adanya bentuk ancaman untuk memindahkan pegawai bila tidak mengikuti perintah Asril dalam melakukan dugaan korupsi ini, Khairul mengaku belum mengetahui hal itu. Menurutnya, informasi tersebut harus dikaji dan dipastikan kebenarannya, termasuk sumber yang mengatakannya. “Harus kita lihat nanti fakta persidangan seperti apa. Apa memang [ancaman] itu langsung dari Pak Asril atau melalui orang lain? Kalau memang dari orang lain, kita ragukan kebenarannya. Nanti kawan-kawan [media] lihat saja di persidangan, keterangan saksi seperti apa,” katanya.
Saat ditanya mengenai kondisi tersangka, Khairul mengatakan bahwa kondisi kliennya sehat-sehat dan siap menghadapi persidangan. Ia juga telah menjalin komunikasi dengan tersangka dan pihak keluarga tersangka selama Asril berada di Rutan Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi, pernah mengatakan kepada pers bahwa berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, didapati kerugian negara sebesar Rp2.160.402.160 dalam kasus Asril. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari beberapa kegiatan yang dianggarkan untuk konsumsi pimpinan DPRD Batam dari tahun 2017 hingga 2019. “Dari hasil permintaan keterangan, baik pengelola anggaran dan pihak rekanan dalam hal konsumsi, semua [kegiatan] fiktif dan ada juga anggaran untuk media melalui kegiatan coffee morning,” kata Kajari Batam kala itu.