Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, yang diadakan secara virtual pada 8 September 2020.
Pimpinan Komite I, Fachrul Razi, mengapresiasi Kemendes PDTT yang berhasil mencegah penyebaran Covid-19 di pedesaan, dan dengan cepat menghadirkan program BLT Dana Desa pada saat ekonomi nasional mulai kelimpungan.
Richard Pasaribu, senator DPD asal Provinsi Kepri, juga meminta Mendes PDTT meningkatkan pendampingan dan pengawasan program Desa Tanggap Covid-19. “Sebagaimana Taiwan yang sampai hari ini berhasil menangani penyebaran Covid 19, program Desa Tanggap Covid-19 juga telah berhasil mencegah penyebaran Covid-19 di pedesaan. Namun, pendampingan dan pengawasan program Desa Tanggap Covid-19 harus ditingkatkan,” katanya.
“Penyaluran BLT Dana Desa wajib diikuti dengan langkah pendampingan dan pengawasan agar dana yang disalurkan tepat sasaran. Selain dengan tenaga pendamping desa, pemerintah juga bisa bekerja sama dengan berbagai kalangan, seperti lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, perusahaan, dan individu yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan masyarakat desa. Contohnya, program KKN dan pengabdian masyarakat dari perguruan tinggi ke desa,” kata Richard Pasaribu.
Richard Pasaribu juga menyampaikan agar transparansi penerima bantuan sosial terdampak Covid-19 dijalankan dengan baik supaya tidak menimbulkan persoalan baru di desa akibat ketidakpuasan warga atas penyaluran bantuan sosial.
Kemudian, untuk mengantisipasi agar agenda Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tidak tumpang tindih dengan program Desa Tanggap Covid-19, Richard Pasaribu meminta perlu adanya koordinasi dari instansi terkait yang berhubungan dengan desa, yaitu Kemendesa PDTT, Kemendagri, dan Kemenkeu.
Dalam rapat Komite I DPD RI ini, Mendes PDTT menyampaikan langkah-langkah strategis yang telah dilaksanakan untuk merespons masalah pandemi Covid-19. Menurut dia, setidaknya ada dua hal yang harus segera ditangani cepat dan serius, yakni kesehatan dan ekonomi.
Dalam penanganan kesehatan, Kemendes PDTT membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun di tempat-tempat umum. Selanjutnya, setelah kesehatan ditangani, maka ekonomi juga harus digenjot. Oleh karenanya, Menteri merealokasikan Dana Desa untuk BLT sebagai jaring pengaman sosial sehingga ekonomi di desa-desa tetap berjalan.
“Targetnya adalah untuk bangkitkan ekonomi. Itulah makanya syarat-syarat yang kita tuangkan di dalam penataan dan pendataan calon penerima BLT itu, yang pertama, belum masuk di Tenaga Kerja Sukarela [TKS] tetapi nyata-nyata memang miskin. Yang kedua, kehilangan mata pencaharian. Yang ketiga, karena keluarganya berpenyakit rentan dan menahun,” kata Menteri.
Selanjutnya, Kemendes PDTT mengeluarkan regulasi agar sisa dari BLT Dana Desa digunakan semaksimal mungkin untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD). “Prinsip dari PKTD tersebut minimal upah 50% dengan alasan meningkatkan daya beli, dan pekerjaan yang dilaksanakan dengan PKTD relatif tidak membutuhkan keahlian dan material khusus,” katanya.