Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau melayangkan surat teguran dan peringatan keras kepada terdakwa Joni Yanto supaya tidak menjual obat-obatan tradisional yang tidak memiliki izin edar. Akan tetapi, “Joni Yanto terkesan tidak menghiraukan surat dari BPOM Provinsi Kepri,” kata penyidik pegawai negeri sipil BPOM Provinsi Kepri, Riki Gusnawan, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, 19 Oktober 2020.
Riki menerangkan bahwa surat teguran keras telah dikirimkan kepada terdakwa pada tanggal 2 Januari 2020 yang lalu. “Surat teguran keras itu diantarkan langsung ke toko obat Vital alamat Kompleks Penuin Centre Blok F Nomor 10, Lubuk Baja, yang diketahui milik terdakwa,” katanya.
Riki mengatakan Joni Yanto degil karena tidak memedulikan teguran yang dibuat oleh BPOM Provinsi Kepri tentang larangan menjual obat-obatan tanpa izin edar. “Melihat perbuatan terdakwa tidak menghiraukan surat teguran itu maka diambil langkah tegas oleh BPOM Provinsi Kepri,” katanya.
Selanjutnya Riki menjelaskan bahwa pihak BPOM langsung melakukan penggeledahan di toko milik terdakwa dan menemukan 116 jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. “Totalnya sekitar 920 bungkus obat-obatan tradisional dan tidak mengantongi izin edar,” jawab Riki kepada jaksa penuntut umum Rumondang Manurung.
Novandi Pratama, saksi lain dari BPOM Provinsi Kepri, mengatakan, “Dampak dari obat-obatan tradisional milik terdakwa yang tidak memiliki izin edar adalah obat yang tidak dapat diketahui layak atau tidak untuk dikonsumsi masyarakat.” Karena itu, obat-obatan milik terdakwa langsung diamankan oleh petugas BPOM, dan terdakwa dipanggil ke kantor BPOM.
“Obat-obatan tradisional tanpa izin edar itu didapatkan terdakwa dari Malaysia dan Singapura. Obat-obatan itu masuk ke Indonesia dibayarkan Penghasilan Negara Bukan Pajak [PNBP] oleh terdakwa,” kata Novandi.
Keterangan para saksi itu dibenarkan oleh terdakwa Joni Yanto. “Iya, benar, Yang Mulia,” katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Taufik Hidayat Nainggolan, yang didampingi oleh dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa Ketaren.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Rumondang Manurung mendakwa Joni Yanto dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Joni Pandiangan, calon reporter HMS)