Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

Tanpa Izin Edar di Kepri, Joni Yanto Menjual Obat Tradisional dari Malaysia dan Singapura

20 Oktober 2020

Batam, 315 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau melayangkan surat teguran dan peringatan keras kepada terdakwa Joni Yanto supaya tidak menjual obat-obatan tradisional yang tidak memiliki izin edar. Akan tetapi, “Joni Yanto terkesan tidak menghiraukan surat dari BPOM Provinsi Kepri,” kata penyidik pegawai negeri sipil BPOM Provinsi Kepri, Riki Gusnawan, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, 19 Oktober 2020.

Riki menerangkan bahwa surat teguran keras telah dikirimkan kepada terdakwa pada tanggal 2 Januari 2020 yang lalu. “Surat teguran keras itu diantarkan langsung ke toko obat Vital alamat Kompleks Penuin Centre Blok F Nomor 10, Lubuk Baja, yang diketahui milik terdakwa,” katanya.

Riki mengatakan Joni Yanto degil karena tidak memedulikan teguran yang dibuat oleh BPOM Provinsi Kepri tentang larangan menjual obat-obatan tanpa izin edar. “Melihat perbuatan terdakwa tidak menghiraukan surat teguran itu maka diambil langkah tegas oleh BPOM Provinsi Kepri,” katanya.

Selanjutnya Riki menjelaskan bahwa pihak BPOM langsung melakukan penggeledahan di toko milik terdakwa dan menemukan 116 jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. “Totalnya sekitar 920 bungkus obat-obatan tradisional dan tidak mengantongi izin edar,” jawab Riki kepada jaksa penuntut umum Rumondang Manurung.

Berita Lain

Mobil Lepas Kendali Tabrak Kerumunan Warga di Karimun

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Novandi Pratama, saksi lain dari BPOM Provinsi Kepri, mengatakan, “Dampak dari obat-obatan tradisional milik terdakwa yang tidak memiliki izin edar adalah obat yang tidak dapat diketahui layak atau tidak untuk dikonsumsi masyarakat.” Karena itu, obat-obatan milik terdakwa langsung diamankan oleh petugas BPOM, dan terdakwa dipanggil ke kantor BPOM.

“Obat-obatan tradisional tanpa izin edar itu didapatkan terdakwa dari Malaysia dan Singapura. Obat-obatan itu masuk ke Indonesia dibayarkan Penghasilan Negara Bukan Pajak [PNBP] oleh terdakwa,” kata Novandi.

Keterangan para saksi itu dibenarkan oleh terdakwa Joni Yanto. “Iya, benar, Yang Mulia,” katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Taufik Hidayat Nainggolan, yang didampingi oleh dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa Ketaren.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Rumondang Manurung mendakwa Joni Yanto dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Joni Pandiangan, calon reporter HMS)

Berita Lain

Fandi Ramadhan saat akan menjalani proses persidangan di PN Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Fandi Ramadhan

13 Maret 2026
Dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradub saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Dua WN Thailand Divonis Berbeda di Kasus 1,9 Ton Sabu Sea Dragon

7 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS