Pada 30 Oktober 2020, HMS mendatangi pelabuhan Bintang 99 Persada di Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, untuk mencari kapal kayu KLM Matsu Samudera, yang sempat ditarik paksa berlabuh di sana. Kapal itu diamankan pada 21 Oktober 2020, saat sedang melintasi perairan Kabil, karena menyelundupkan ratusan bal pakaian bekas dan semen dari Singapura milik seorang pengusaha di Batam.
HMS memperhatikan satu per satu lambung kapal, tetapi tidak ada yang bertuliskan KLM Matsu Samudera. Seorang petugas pelabuhan mengatakan kapal tersebut memang benar sempat berlabuh di sana, tetapi hanya beberapa hari saja, dengan muatan yang tertutup terpal hitam dan tersegel pita merah putih milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kalau mau informasi yang lebih jelas, mungkin bisa ditanyakan kepada Bea dan Cukai,” katanya.
Kemudian HMS melanjutkan perjalanan mencari pemilik barang selundupan tersebut, seorang perempuan berinisial RS, di salah satu pasar pakaian bekas di Batam berdasarkan informasi dari seorang narasumber yang minta namanya dirahasiakan. “Barang itu punya RS, salah satu tauke besar pakaian bekas di Batam. Dia menjalankan bisnisnya dengan memerintahkan TN, dan si TN ini memakai jasa angkutan R, pemilik kapal yang berdomisili di Pekanbaru. Barang itu sebenarnya hanya sebagian saja yang singgah di Batam, karena sisanya nanti dikirimkan lagi ke beberapa kota. Kalau di sini mereka ada dua gudang di dua pasar,” katanya.
Pada 31 Oktober 2020, HMS mendatangi gudang tersebut di sebuah pasar, dan menemukan satu toko bertingkat yang di lantai satunya terlihat dua karung besar berisi pakaian bekas. Di lantai dua toko itu juga ada tumpukan pakaian bekas dalam keadaan terlipat, yang memenuhi ruangan sekitar 15 x 5 meter.
Tidak lama setelah melihat-lihat, HMS kembali turun ke lantai bawah dan bertemu dengan seorang pemuda berbadan gempal. Setelah ditanyai HMS, dia mengatakan, “Semua barang dari Singapura. Kalau di pasar ini ada dua lubang. Dekat pasar kaget [dia menyebut nama tempat] ada gudangnya, dan bisa juga langsung beli sama tauke besar pasar ini yang ngambil langsung dari Singapura. Tetapi sekarang barang lagi susah. Makanya aku tidak berani nentuin harga. Tunggu Mamak [panggilan pemilik] saja.”
Membeli pakaian bekas di dalam karung sama halnya dengan berjudi. Kalau beruntung, katanya, dari ribuan pakaian pria dan wanita itu ada ratusan yang bagus dan bisa dijual dengan harga puluhan ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah per potong.
Kemudian HMS melanjutkan penelusuran di pasar itu, dan melihat pekerja mengeluarkan puluhan karung pakaian bekas dari sebuah truk dan memasukkannya ke dalam satu toko. “Iya, barang baru masuk. Langsung tanya ke dalam saja [soal harga],” kata seorang pekerja yang sedang membongkar muatan truk.
Harga pakaian bekas per satu karung senilai Rp750 ribu, dan pembeli tidak bisa membongkar atau melihat isi karung terkecuali benar-benar ingin membeli dalam jumlah banyak. “Barang semua dari Singapura. Bisa kurang [harganya] kalau ambil banyak,” kata pemilik toko.
Selanjutnya HMS melanjutkan langkah menuju toko milik RS. Menurut seorang penjaga toko itu, harga jual per karungnya Rp850 ribu. “Kalau mau ambil banyak, bisa sih, cuma sekarang barang sisa semua. Belum masuk, mungkin seminggu lagilah, biar bisa milih,” katanya.
Ketika ditanyakan sudah berapa lama barangnya tidak masuk, dan apakah lambatnya pengiriman bulan ini karena barangnya ditahan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri, dia menjawab, “Tidak tahu juga. Biasanya setiap satu atau dua minggu sudah masuk.”
Pada 3 November 2020, HMS menghubungi RS melalui sambungan telepon. Baru saja wartawan HMS memperkenalkan diri, RS sudah langsung marah-marah. Dia membantah ratusan karung pakaian bekas yang diamankan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri itu miliknya. “Tidak tahu aku itu, bukan punya aku itu. Tanya saja sama yang punya kapal siapa yang punya. Kenapa rupanya? Seandainya itu punya saya, gimana, kok situ yang sibuk? Aku tidak tahu barang siapa itu,” kata RS.
RS mengatakan dirinya tidak pernah bermain dalam penyelundupan pakaian bekas dari Singapura. “Aku saja yang dibilang terus kalau ada yang ketangkap. Asal ada yang ketangkap, aku, aku!” katanya.
Selanjutnya perempuan itu berkata, “Bisa kau loloskan itu? Biar kubilang sama yang punya.”
Ketika HMS bertanya siapa yang punya pakaian bekas itu, dia tetap saja marah-marah. “Sibuk kali dengan barang seken. Kalau bisa kau loloskan, loloskanlah, kukasih uang sama kau. Munafik kali dirimu,” katanya. “Itu ambillah jualanku itu, foto, kasihkan sama Bea dan Cukai.”
Sebelumnya, pada 24 Oktober 2020, HMS menanyakan masalah penyelundupan pakaian bekas ini kepada Undani, Kepala Seksi Informasi Bea dan Cukai Batam. Menurut dia, kasus tersebut ditangani langsung oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.