Terkait dengan protokol Covid-19, tempat hiburan malam dan restoran di Provinsi Sumatra Utara mulai ditertibkan dan diberi teguran tertulis oleh Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang).
Pada 18 September 2020 malam, tim menyasar usaha-usaha yang beroperasi di malam hari di kawasan Kecamatan Polonia, Johor, dan Helvetia. Tim memberikan sanksi langsung kepada pengunjung tempat hiburan malam dengan hukuman push up karena tidak menggunakan masker.
Wakil Ketua Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, Kolonel Inf. Azhar Mulyadi, mengatakan tim menemukan sepuluh tempat hiburan malam yang diberi teguran tertulis karena tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tempat duduk yang masih rapat, tidak ada fasilitas cuci tangan, dan pengunjungnya tidak pakai masker.
“Kalau [teguran kepada] warga lebih seratus orang. Tampaknya di malam hari masyarakat kita mulai enggan mengenakan masker, padahal masker itu wajib bila sudah berada di tempat umum,” kata Azhar kepada wartawan.
Soal penertiban tempat hiburan malam sudah pernah dilontarkan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam pertemuan secara virtual dengan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, 17 September 2020. “Tutup saja tempat hiburan malam ini, karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” ucap Luhut.