Hendri Alfreed, alias Otong (38), terduga pelaku kasus narkoba meninggal dunia pada Sabtu, 8 Agustus 2020, atau dua hari setelah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba, Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Otong diketahui diamankan oleh beberapa anggota polisi pada Kamis, 6 Agustus 2020 lalu, tidak jauh dari rumahnya. Kala itu, warga Belakang Padang, Kecamatan Sekupang, ini tengah memberi makan ikan di kelong miliknya. Istri Otong, Ama Handayani, melihat sang suami dipukuli di atas kelong. Bahkan, suara pukulan tersebut juga terdengar oleh warga. Setelah ditangkap, Otong dibawa entah kemana, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga. Keesokan harinya, Jumat, 7 Agustus 2020, Otong dibawa kembali ke rumahnya oleh anggota kepolisian dalam keadaan tangan diborgol.
“Pada saat dibawa kemarin itu, baju dan celana suami saya bersimbah darah. Tapi dia sempat melambai dari atas pompong ke mertua saya, dan bilang kalau dia baik-baik saja,” kata Ama saat ditemui di RS Budi Kemuliaan.
Kemudian pada Sabtu, 8 Agustus 2020, sekira pukul 12.00 siang, sekitar tujuh anggota kepolisian mendatangi kediaman Ama untuk menjemput perwakilan keluarga dan mengizinkan menjenguk Otong yang saat itu ditahan di Polresta Barelang. Setibanya di Polresta Barelang, Ama langsung bertemu dengan Kanit Resnarkoba di ruangannya dan menerima kabar meninggalnya Otong.
Ama mengatakan, Kanit Resnarkoba menjelaskan bahwa suaminya memiliki dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, menurut polisi, kata Ama, suaminya diduga menyimpan barang bukti lainnya dan telah mengirimkannya ke daerah lain. Polisi juga mengatakan kepada Ama bahwa Otong sempat berontak dan berusaha melarikan diri. Namun, hal itu diragukan oleh Ama, karena menurutnya, Otong bukan tipe orang yang suka lari dari masalah. Ama mengaku pihak keluarga tidak terima dengan kejadian tersebut. Menurutnya, jika sang suami melanggar hukum, maka harus diproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Selain itu, jenazah Otong yang berada di ruang Instalasi Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Budi Kemuliaan pun diketahui dipenuhi luka lebam di sekujur tubuhnya.
“Seluruh bagian kepala suami saya juga sekarang sudah diperban dan dilakban, entah karena apa. Yang aneh juga, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, jenazah diantar jam 06.00 pagi, tapi kenapa keluarga baru dipanggil ke polres jam 12.00 siang,” ujar Ama.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan pihaknya sudah mengantongi surat penangkapan Otong dan telah memberikannya kepada keluarga. Disinggung terkait bagian kepala jenazah yang diperban dan diwraping, Rahman mengaku tidak mengetahui alasannya, karena pihaknya tidak pernah menyarankan hal tersebut. “Kalau mengapa terduga pelaku bisa meninggal, yang pasti banyak faktor. Karena pada saat selesai pengembangan yang ketiga kali, yang bersangkutan merasa agak sesak napas. Dia pun meminta dibelikan obat asma semprot [spray], dan kami belikan,” katanya kepada HMStimes.com melalui telepon. Rahman menambahkan, pada Sabtu, 8 Agustus 2020, Otong kembali merasa sesak napas pada pukul 05.00 pagi dan meminta diantar ke rumah sakit. Lalu pada pukul 06.00, Otong pun meninggal dunia.
Lantaran pihak keluarga yang tidak terima dengan kondisi tubuh Otong dan hendak melakukan autopsi, Rahman mengatakan bahwa keputusan tersebut bisa dilakukan karena dua hal, yakni atas permintaan penyidik atau permintaan keluarga. Menurutnya, saat ini, autopsi bukan menjadi ranah kepolisian, karena surat kematian sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Sehingga, menurut Rahman, autopsi menjadi keputusan pihak keluarga Otong.