Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Sumatra Utara, menangkap enam orang warga Kabupaten Aceh Tenggara yang sedang melakukan pesta narkoba bersama dengan dua wanita penghibur di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan, 26 September 2020. Tiga di antara enam orang itu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, dan Kepala Satuan Narkoba AKBP Ronny Sidabutar menjelaskan kepada wartawan, 30 September 2020, bahwa di antara keenam tersangka ada satu pejabat eselon II Pemkab Aceh Tenggara, yaitu seorang kepala dinas.
Ada juga dua ASN Pemkab Aceh Tenggara lainnya yang ditangkap, yaitu seorang kepala bidang keuangan dan satu orang staf di kantor bupati. Selain mereka, ada juga dua pegawai swasta dan satu orang sopir yang ditangkap ketika berpesta narkoba.
“Keenam pelaku sudah ditahan, dan dari penangkapan pelaku didapat satu butir narkotika jenis ekstasi. Satu butir barang bukti sudah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut,” kata Kapolrestabes Medan.
Saat ditangkap dan diinterogasi oleh polisi, para pemakai narkoba ini mengaku hendak membesuk istri Bupati Aceh Tenggara yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Keenam warga Aceh Tenggara ini mengaku membeli pil ekstasi sebanyak 6 butir dari seseorang yang masih dalam pengejaran polisi. “Lima butir dipakai saat pesta narkoba, dan satu butir kami temukan di dalam dashboard mobil,” kata Kapolrestabes Medan. (Franjul Sianturi, calon reporter HMS)