Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Bea dan Cukai Batam
Kantor Bea Cukai Batam. (Foto: Agung Dedi Lazuardi)

Tiga Pengusaha Diperiksa Terkait Kasus Importasi Tekstil

25 Agustus 2020

Batam, 347 kata

Aini Lestari Aini Lestari
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang pengusaha tekstil di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020.

Ketiga pengusaha yang diperiksa sebagai saksi tersebut yakni Andrey Nataldy selaku direktur PT Yuni International, Mintardjo Halim sebagai direktur PT Sandratex, dan Hendry Purnomo dari PT Pro Plastic Prima Ex-Truder. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India, yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.

“Penyidik juga ingin mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang impor yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Selasa sore, 25 Agustus 2020, lewat siaran persnya.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya pejabat Bea Cukai Batam, yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Dedi Aldrian sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III, Hariyono Adi Wibowo sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I, dan Kamaruddin Siregar sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II. Penyidik juga menetapkan Irianto, direktur PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP), yang merupakan importir tekstil tersebut, sebagai tersangka.

Berita Lain

Simpati dan Chemistry

Polisi Antisipasi dan Amankan Aksi Buruh May Day di Empat Wilayah Polda

Pangdam Siapkan 3.500 Personel, Dukung Polda Metro Jaya Hadapi Demo Buruh

PT Luas Birus Utama Dimohonkan Pailit

Kasus dugaan penyelundupan tekstil ini bermula dari penegahan yang dilakukan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjungpriok yang mendapati 27 kontainer milik PT FIB dan PT PGP pada 2 Maret 2020 lalu. Pada saat itu didapati ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar dengan isi muatan setelah pemeriksaan fisik barang dilakukan. Seluruh kontainer tersebut diketahui singgah di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Dari 27 kontainer yang diamankan tersebut, 10 kontainer milik PT GPP dan 17 kontainer milik PT FIB.

Hari Setiyono menyebutkan, komplotan tersangka ini selama dua tahun belakangan telah mengimpor 566 kontainer tekstil dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk. Mereka juga mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan surat keterangan asal (SKA) tidak sah.

Berita Lain

Bawang merah dan bombay yang terbuang di daerah Tanjung sengkuang, Batu Ampar. (Foto: Gultom./ HMS).

Polisi Selidiki Ribuan Karung Bawang Dibuang Misterius di Batu Ampar

27 Oktober 2025
Konferensi pers tentang pengungkapan narkotika periode bulan Agustus - September. (Foto: Humas Polda Kepri).

Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Periode Agustus – September 2025

17 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS