Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang pengusaha tekstil di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020.
Ketiga pengusaha yang diperiksa sebagai saksi tersebut yakni Andrey Nataldy selaku direktur PT Yuni International, Mintardjo Halim sebagai direktur PT Sandratex, dan Hendry Purnomo dari PT Pro Plastic Prima Ex-Truder. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India, yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.
“Penyidik juga ingin mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang impor yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Selasa sore, 25 Agustus 2020, lewat siaran persnya.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya pejabat Bea Cukai Batam, yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Dedi Aldrian sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III, Hariyono Adi Wibowo sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I, dan Kamaruddin Siregar sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II. Penyidik juga menetapkan Irianto, direktur PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP), yang merupakan importir tekstil tersebut, sebagai tersangka.
Kasus dugaan penyelundupan tekstil ini bermula dari penegahan yang dilakukan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjungpriok yang mendapati 27 kontainer milik PT FIB dan PT PGP pada 2 Maret 2020 lalu. Pada saat itu didapati ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar dengan isi muatan setelah pemeriksaan fisik barang dilakukan. Seluruh kontainer tersebut diketahui singgah di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Dari 27 kontainer yang diamankan tersebut, 10 kontainer milik PT GPP dan 17 kontainer milik PT FIB.
Hari Setiyono menyebutkan, komplotan tersangka ini selama dua tahun belakangan telah mengimpor 566 kontainer tekstil dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk. Mereka juga mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan surat keterangan asal (SKA) tidak sah.