Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan surat penetapan upah lembur dan upah minimum kepada PT Thermon Karya Jaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Batam, 18 September 2020.
Menurut Aldy Admirel dari Disnaker Kepri, pihaknya hanya bisa memproses dua pengaduan dari sepuluh pengaduan yang disampaikan karyawan PT Thermon, yakni masalah kekurangan upah lembur dan upah minimum.
Sejumlah karyawan PT Thermon Karya Jaya yang turut hadir dalam RDP meminta kepastian hukum atas perlakuan perusahaan yang dinilai telah melanggar hak mereka sebagai karyawan.
Toni, Ketua Perwakilan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Batam, meminta perusahaan PT Thermon segera membayarkan sisa upah karyawan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selama ini karyawan PT Thermon hanya mendapat upah Rp2,8 juta, padahal UMK Kota Batam Rp4,1 juta. “Kemudian upah lembur juga, dan upah yang belum dibayar ketika karyawan masih bekerja sampai April, Juni,” katanya.
Perihal tuntutan karyawan yang masuk ke Disnaker Kota Batam, Tukiman dari Disnaker Batam mengatakan masalah kontrak, upah lembur, dan BPJS bukanlah wewenang mereka, melainkan wewenang Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri. Disnaker Kota Batam hanya mengurusi masalah penggajian.