Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Disnaker Pemrov Kepri
Aldy Admirel (kiri), Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri. (Foto: Nilawaty Manalu)

Upah Lembur PT Thermon Ditetapkan

20 September 2020

Batam, 182 kata

Nilawaty Manalu Nilawaty Manalu
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan surat penetapan upah lembur dan upah minimum kepada PT Thermon Karya Jaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Batam, 18 September 2020.

Menurut Aldy Admirel dari Disnaker Kepri, pihaknya hanya bisa memproses dua pengaduan dari sepuluh pengaduan yang disampaikan karyawan PT Thermon, yakni masalah kekurangan upah lembur dan upah minimum.

Sejumlah karyawan PT Thermon Karya Jaya yang turut hadir dalam RDP meminta kepastian hukum atas perlakuan perusahaan yang dinilai telah melanggar hak mereka sebagai karyawan.

Toni, Ketua Perwakilan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Batam, meminta perusahaan PT Thermon segera membayarkan sisa upah karyawan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selama ini karyawan PT Thermon hanya mendapat upah Rp2,8 juta, padahal UMK Kota Batam Rp4,1 juta. “Kemudian upah lembur juga, dan upah yang belum dibayar ketika karyawan masih bekerja sampai April, Juni,” katanya.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Perihal tuntutan karyawan yang masuk ke Disnaker Kota Batam, Tukiman dari Disnaker Batam mengatakan masalah kontrak, upah lembur, dan BPJS bukanlah wewenang mereka, melainkan wewenang Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri. Disnaker Kota Batam hanya mengurusi masalah penggajian.

Berita Lain

RDPU bahas tenggelamnya kapal tuqboat milik PT ASL Tanjung Uncang. (Foto: Humas DPRD).

DPRD Kota Batam RDPU Bahas Kecelakaan Kerja Tenggelamnya Kapal Tuqboat PT ASL

13 Maret 2026
Kepala BP sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Sidak PT ASL Tanjung Uncang, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran

17 Oktober 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS