Badan Pengusahaan (BP) Batam meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 dengan kualifikasi badan publik informatif untuk kategori lembaga pemerintah nonstruktural (LPNS) dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Republik Indonesia yang diumumkan secara virtual pada Rabu, 25 November 2020.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, dan diterima oleh plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto, yang didampingi oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, dan Kepala Kantor Perwakilan BP Batam, Purnomo Andiantono.
Komisi Informasi RI selama kurang lebih tiga bulan melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik. Penganugerahan ini diberikan oleh KI Pusat setiap tahunnya kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua KI Pusat, Gede Narayana, dalam laporannya menjelaskan bahwa saat ini KI Pusat mendorong pentingnya badan publik untuk tetap memberikan informasi kepada publik secara benar, informatif, dan akuntabilitas. “Keterbukaan informasi membuat publik mempunyai banyak pilihan dengan berbagai program yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Adapun badan publik yang dimonitor dan dievaluasi sebanyak 348 badan publik, sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 291 badan publik. “Tahun 2019, badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif dengan persentase 9,8 persen, dan pada tahun ini 17,24 persen,” kata Gede Narayana.
Disampaikannya juga bahwa salah satu indikator penting yang menjadi tolok ukur penilaian tahun 2020 ini adalah inovasi yang dilakukan badan publik di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, layanan informasi publik menjadi penting ditakar karena layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemi.
Adapun badan publik yang meraih kualifikasi informatif, di antaranya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ombudsman Republik Indonesia, dan BP Batam.
Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan. “Dengan adanya keterbukaan informasi, hal ini membantu masyarakat untuk dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik hingga evaluasi. Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, maka literasi dan pengetahuan masyarakat juga semakin tinggi substansinya,” kata Ma’ruf Amin.
Ia juga mengatakan saat ini informasi yang tidak benar sangat mudah tersebar, dan untuk itu diperlukan informasi yang akurat dari badan-badan publik. “Melalui informasi publik, pemerintah dapat menyampaikan informasi yang benar dan tepat, salah satunya melalui layanan PPID yang dapat memaksimalkan seluruh kanal untuk menyebarkan informasi yang benar dari sebaran disinformasi, misinformasi, malinformasi, dan membendung hoaks,” kata Ma’ruf Amin.