Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 resmi diteken pada 1 September 2020.
Dalam perwako itu disebutkan bahwa setiap orang wajib mengenakan alat pelindung diri berupa masker, yang menutupi hidung dan mulut, saat berada di luar rumah atau berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya, wajib mencuci tangan secara teratur, wajib membatasi interaksi fisik, dan wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama dua jam, atau denda sebesar Rp250 ribu.
Perwako Batam ini juga mewajibkan pelaku usaha dan pengelola tempat atau fasilitas umum untuk menyosialisasikan dan memberikan edukasi kepada publik tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan serta sabun yang memenuhi standar kesehatan dan mudah diakses, wajib melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan terhadap setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerjanya, wajib menerapkan jarak fisik antarorang, dan wajib melakukan disinfeksi secara berkala.
Apabila pemilik usaha atau pengelola fasilitas umum melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenai sanksi berupa penghentian operasional selama tiga hari, denda Rp200 ribu sampai Rp2 juta, tergantung jenis pelanggaran dan jenis usaha. Mereka yang terus-terusan melanggar akan dikenai sanksi penghentian operasional selama tujuh hari, denda Rp1 juta sampai Rp4 juta, serta pencabutan izin usaha.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan sosialisasi peraturan ini sudah dilakukan. “Penegakan terkait kewajiban menggunakan masker, minggu depan sudah akan dilakukan,” katanya kepada wartawan di kantor KPU Batam, Jumat, 4 September 2020.
Rudi mengatakan setiap petugas yang turun ke lapangan untuk mengawasi penerapan perwako ini akan dibekali surat perintah. Pembayaran denda juga akan dilengkapi dengan surat bukti yang sah dari Pemko Batam. “Kami juga akan memberikan surat perintah penunjukan bendahara khusus terkait pembayaran denda ini,” katanya. Denda boleh dibayarkan kepada petugas di lapangan apabila pelanggar tidak memiliki ATM atau aplikasi m-banking, atau pelanggaran terjadi pada hari libur.
“Nanti ada 10 petugas setiap kali patroli, yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polri, dan TNI. Sekarang tim sedang membuat SOP terkait penegakan perwako itu supaya satu sama lain saling mengawasi,” katanya.