Terbentuknya Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kasih Miranda Rule ditujukan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat marginal atau masyarakat miskin di Provinsi Kepulauan Riau yang sedang tersandung urusan hukum.
Hal itu dikatakan Ketua PBH Kasih Miranda Rule, Richard Rando Sidabutar, saat ditemui di acara diskusi publik tentang manfaat dan mudarat Omnibus Law di Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Batu Aji, Kota Batam, pada 30 Oktober 2020. “Masyarakat dalam kategori miskin tidak perlu membayar apa pun untuk mendapatkan pendampingan hukum dari PBH Kasih Miranda Rule sampai masalah hukumnya selesai dengan catatan harus membuat surat keterangan miskin. Dengan tulus dan ikhlas PBH Kasih Miranda Rule akan mendampingi hingga persoalan hukum yang dihadapi masyarakat marginal selesai,” katanya kepada HMS.
Richard Rando Sidabutar menyebutkan PBH Kasih Miranda Rule terdiri dari 12 pengacara dan 10 paralegal. Dari 10 paralegal itu terdapat 6 orang advokat magang atau advokat menunggu pengangkatan dan penyumpahan sebagai advokat. “Dengan banyaknya partisipasi dari rekan-rekan advokat dan para legal dapat menjadi sebuah kepastian tidak akan terjadi suatu permasalahan dalam proses pendampingan hukum terhadap masyarakat marginal,” ujarnya.
Dia mengatakan, sejak berdiri satu bulan lalu PBH Kasih Miranda Rule sudah menangani tujuh perkara dalam persidangan di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kota Batam. “Walaupun tidak mendapatkan honorarium dalam mendampingi perkara di BPSK Kota Batam, PBH Kasih Miranda Rule tetap konsisten dalam pengabdian untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Dia mengatakan setiap orang, baik secara individu maupun kelompok masyarakat, memiliki kesetaraan di hadapan hukum. Hukum tidak memandang status sosial seseorang ataupun kelompok, baik dia kaum marginal, orang kaya, ataupun kaum pejabat. “Memang PBH Kasih Miranda Rule tidak ada bedanya dengan lembaga bantuan hukum yang lainnya di Provinsi Kepri. PBH Kasih Miranda Rule konsisten untuk menegakkan keadilan yang menjadi motivasi kami sampai akhir hayat,” kata Richard.
PBH Kasih Miranda Rule akan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unrika supaya nantinya tercipta para advokat yang handal dalam menyelesaikan perkara hukum. “PBH Kasih Miranda Rule dapat dijadikan wadah bagi mahasiswa Unrika untuk belajar memahami hukum yang sebenarnya,” ucap Richard.
Salah satu pengacara PBH Kasih Miranda Rule, Bambang Heri, menyebutkan kepada HMS bahwa biaya operasional para advokat diambil dari perkara-perkara berbayar yang ditangani para advokat yang tergabung dalam PBH Kasih Miranda Rule. “Dari perkara yang sifatnya komersial disisihkan sepuluh persen untuk membantu operasional rekan-rekan advokat dan paralegal di PBH Kasih Miranda Rule,” ucap Bambang.
Masyarakat miskin di Kepri yang ingin mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum PBH Kasih Miranda Rule bisa datang langsung ke alamat kantor di Ruko Bukit Kemuning Blok CC 1 Nomor 2. (Joni Pandiangan, calon reporter HMS)