Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Lahan menyerahkan dokumen alokasi lahan kepada lebih dari 900 warga Kelurahan Sei Binti dan Kelurahan Sagulung Kota, pada Senin, 21 September 2020, di Pasar BCC Dapur 12, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dokumen yang diserahkan antara lain surat perjanjian pengalokasian lahan (SPPL), surat keputusan pengalokasian lahan (SKPL), dan gambar peta lahan.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan pihaknya telah melakukan penyerahan dokumen alokasi lahan sebagai bagian dari penyelesaian legalitas dokumen lahan yang sempat tertunda. Yang bisa diselesaikan kurang lebih 3.400 dokumen lahan selama enam bulan terakhir.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan selain menyerahkan dokumen, Direktorat Pengelolaan Lahan juga melakukan sosialisasi pengurusan dokumen lahan kepada warga, sekaligus mengimbau masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang dapat merugikan warga. Sosialisasi ini dilakukan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Pengadaan dan Pengalokasian Lahan, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Denny Tondano.
“Sosialisasi dilakukan agar masyarakat semakin paham dan untuk mencegah adanya oknum yang memberikan dokumen palsu dan menawarkan lokasi-lokasi kaveling ilegal kepada warga, agar terhindar dari penipuan di kemudian hari,” kata Dendi.
Kegiatan tersebut disambut antusias warga yang telah melakukan pengurusan dokumen sejak lama. Warga juga berkesempatan untuk menyampaikan beberapa keluhan saat melakukan pengurusan dokumen lahan yang tertunda. “Keluhan dan masukan warga akan kami jadikan sebagai koreksi dari pelayanan kita ke depannya. Karena memang volume dokumen yang sedang diproses juga tinggi, sehingga tim lahan yang mengurus cukup mengalami kesulitan,” ujar Dendi.
Dendi Gustinandar mengatakan ke depannya Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam berencana akan membagikan dokumen lahan kepada masyarakat di kelurahan-kelurahan lainnya di Batam. Dan warga diharapkan berkordinasi dengan kelurahan masing-masing. BP Batam akan terus berupaya agar semua pelayanan pengurusan dokumen lahan dapat terselesaikan dengan baik dan lancar, sesuai arahan Kepala BP Batam bahwa penyelesaian dokumen legalitas kepemilikan masyarakat harus menjadi perhatian.
Namun, Dendi mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak dalam penyerahan dokumen lahan. “Mengingat sekarang dalam masa pandemi Covid-19, kami harapkan semua dapat mengikuti protokol kesehatan. Jika jumlah warganya sedikit, metode penyerahannya berbeda, tidak akan kami himpun, apalagi di tengah pandemi seperti ini. Mungkin nanti masing-masing bisa mengambil di kantor saja,” kata Dendi.
Secara teknis, Kepala Sub Direktorat Pengadaan dan Pangalokasian Lahan BP Batam, Denny Tondano, mengatakan proses untuk mendapatkan dokumen pengalokasian lahan dapat dilakukan dengan beberapa tahap, dimulai dari penyerahan surat kaveling, kemudian akan dilakukan verifikasi dokumen dan bangunan oleh petugas lahan, membayar faktur uang wajib tahunan (UWT), kemudian petugas akan mengurus perjanjian pengalokasian lahan (PPL).