Tim gabungan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Lanal Batam, Bea Cukai, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mengamankan kapal ikan Cina bernama Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 di sekitaran perairan Pulau Nipah, Kepri, Rabu, 8 Juli 2020, siang. Satu warga negara Indonesia yang bertugas sebagai anak buah kapal (ABK) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di atas kapal.
Penangkapan terhadap kapal ini bermula dari informasi adanya WNI yang meninggal di atas kapal ikan asing Lu Huang Yuan Yu pada 29 Juni 2020. Lalu pada Rabu siang sekitar pukul 11.00, dua kapal dengan nama yang sama namun berbeda nomor lambung kapal diketahui melintas di sekitar perairan Pulau Nipah. Mengetahui hal tersebut, tim melakukan pengejaran menggunakan beberapa kapal dan helikopter yang dilengkapi dengan tim penembak. Salah satu kapal, yakni Lu Huang Yuan Yu, sempat melarikan diri dan masuk ke perairan Singapura. Setelah pihak Indonesia berkoordinasi dan meminta izin kepada pihak Singapura, kapal Cina ini berhasil digiring kembali ke perairan Indonesia dan dicegat.
“Setelah kapal berhasil kita kuasai, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan mayat WNI yang diduga menjadi korban penganiayaan di atas kapal, bernama Hasan Afriadi,” kata Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Aris Budiman, didampingi Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, kepada wartawan di Dermaga Lanal Batam, Rabu sore.
Aris menjelaskan, ia menerima laporan terkait adanya WNI yang meninggal di atas kapal Cina sekitar pukul 06.00 pagi tadi. Laporan tersebut bermula dari adanya pengaduan keluarga korban yang menyebutkan korban diduga sudah meninggal di atas kapal ikan berbendera Cina tempatnya bekerja. “Mengingat ini merupakan kapal asing, dan biasanya kalau personel kita sedikit, maka mereka akan melawan. Makanya saya perintahkan untuk menurunkan satu peleton Brimob untuk mem-back up ini. Dari patroli udara juga saya turunkan helikopter dengan personel Ditpolairud lengkap dengan sniper yang melakukan pengejaran terhadap kedua kapal ini,” ujar Aris.
Menurut Aris, diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan perdagangan orang di atas kapal pencari cumi tersebut. Pasalnya, selain korban WNI yang ditemukan meninggal dunia, terdapat sembilan orang WNI lainnya yang ditempatkan sebagai pekerja secara ilegal. Kesembilan WNI tersebut yakni Deni Maulana asal Jawa Barat (Jabar), Pahlawan Parningotan Sibuea asal Sumatera Utara (Sumut), Agus Setiawan asal Lampung, Rahmat Abidin asal Jabar, Zein Rahman asal Sumut, Ali Alhamzah asal Jawa Tengah (Jateng), Yonatan Witanto asal Jateng, Durahim dan Nana Suharda yang juga berasal dari Jabar. “Sedangkan korban meninggal dunia, yakni Hasan Afriyadi, kita temukan dalam kondisi mayat masih menggunakan baju dan ditutupi selimut, dimasukkan ke tempat pendingin. Dia meninggal dunia pada 20 Juni lalu,” ujar Aris lagi.
Selain sepuluh WNI, kapal berbendera Cina tersebut juga mempekerjakan delapan orang WNA Filipina sebagai ABK. Sedangkan nakhoda dan kru kapal lainnya merupakan WNA Cina sebanyak lima belas orang dengan nakhoda bernama You. “Kapal ini berlayar dari Singapura menuju Argentina dan sudah kembali ke Singapura untuk mengisi bahan bakar. Saat hendak berangkat lagi itulah kami lakukan pencegatan,” kata Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto.
Indarto menjelaskan kapal Cina tersebut sudah berlayar selama kurang lebih enam bulan untuk mencari cumi. Selama kurun waktu tersebut kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 ini tidak pernah bersandar di negara mana pun. “Mereka selalu di tengah laut dan berlayar menuju Argentina untuk menangkap cumi. Terhadap kapal ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polri, termasuk jika ada narkoba di atas kapal,” katanya.
Saat disinggung terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di atas kapal, Kapolda menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman selama penyelidikan dan penyidikan pada kasus sebelumnya diketahui bahwa semua WNI yang dipekerjakan di kapal asing selalu diperlakukan tidak manusiawi. “Berdasarkan pengalaman, dokumen yang ada seringkali palsu sehingga dugaan kami, satu kapal jelas tempat penganiayaan, kapal lain adalah saksi. Kami menduga semua WNI adalah korban human traficking yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Arie Dharmanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 ini masih berkaitan dengan kasus sebelumnya, yaitu dua ABK kapal ikan Cina Lu Qing Yuanyu 213 yang nekat lompat ke laut karena kerap mendapat penganiayaan dari kru kapal yang merupakan WNA Cina. “Ini sepertinya ada kaitannya karena WNI yang ada di kapal [Lu Huang Yuan Yu] saat direkrut oleh agen yang sama yakni PT Mandiri Tunggal Bahari dengan direktur bernama Moh. Hoji yang beralamat di Tegal, Jateng. Tapi dari hasil penelusuran kita pada kasus yang pertama, PT [Mandiri Tunggal Bahari] ini palsu. Ini yang masih kita telusuri,” katanya.
Di dermaga Lanal Batam, petugas Bidang Dokter dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Kepri langsung melakukan pemeriksaan rapid test terhadap seluruh kru kapal dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap. Setiap kru kapal diperiksa suhu tubuh dan diambil sampel darahnya sesuai protokol Covid-19. Tak hanya itu, tim juga mendata seluruh kru kapal. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa jam, petugas mengevakuasi jenazah Hasan Afriyadi. Jenazah yang sudah dikeluarkan dari tempat pendingin dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri.