Sepuluh pimpinan asosiasi pengusaha yang merupakan anggota luar biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi Jawa Timur, AA La Nyalla Mahmud Mattalitt bisa mendesak Kadin Indonesia agar menunda Munas VII Kadin Indonesia tanggal 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara karena adanya Pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Asosiasi, Peter Frans saat audiensi dengan Ketua DPD RI di rumah jabatan pimpinan lembaga negara, di Jl. Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juni 2021, siang.
“Kami terus terang takut dan khawatir keselamatan kesehatan kami. Apalagi Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro, hingga 5 Juli 2021. Namun demikian, tahapan Munas tampaknya tetap dilaksanakan panitia. Salah satunya agenda konvensi Asosiasi pada 25 Juni mendatang di JCC, Senayan,” katanya.
Padahal, lanjut Peter yang juga Ketua Umum INKINDO, Pemerintah DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat larangan kegiatan yang akan diikuti 120 asosiasi tersebut, dengan tidak memberikan rekomendasi, karena adanya PPKM berskala mikro hingga 5 Juli 2021.
Pemerintah DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 613/-1.772, tertanggal 22 Juni 2021 ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi yang juga Ketua Satgas Covid-19 DKI Jakarta, Marta Marullah Matali, tegas menyatakan Pemprov tidak dapat memberikan ijin rekomendasi kegiatan Konvensi Asosiasi anggota Kadin yang akan digelar di JCC pada 25 Juni 2021. Selain adanya PPKM Mikro, juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
Sudah Sampaikan Imbauan
Menanggapi hal tersebut, La Nyalla mengatakan, sebagai Ketua DPD RI sudah menyampaikan imbauan agar semua pertemuan berskala besar, baik yang diagendakan ormas maupun partai politik dan perkumpulan lain, apakah itu kongres atau munas dan sejenisnya, sebaiknya ditunda.
“Apalagi Pemerintah Pusat sudah menyatakan secara resmi berlakunya PPKM Mikro hingga 5 Juli. Harus ditaatilah. Jangan sampai pertemuan-pertemuan tersebut jadi klaster baru. Selain itu penyelenggara bisa dipidana lho. Kalau memaksa melakukan pertemuan yang melanggar prokes dan pembatasan yang telah dikeluarkan pemerintah,” kata La Nyalla.
Ia pun mengatakan, Kadin Indonesia, sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat. Jangan hajatan rakyat kecil dibubarkan polisi, tapi para pengusaha malah bebas menggelar pertemuan besar.
“Ini kan namanya paradoks, dan makin menimbulkan kecemburuan masyarakat. Kasihan pemerintah yang telah berjuang mati-matian menghadapi dampak Covid, ini malah memaksakan kehendak. Kan ditunda bisa. Kan bukan soal hidup mati. Hanya organisasi ini. Dan akan memalukan kalau acara tersebut sampai dibubarkan paksa Satgas Covid,” katanya.
Namun demikian, La Nyalla menolak untuk membuat surat kepada Ketua Umum Kadin Indonesia terkait hal itu. Karena menurutnya, sudah seharusnya Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani mengerti aturan dan menaati kebijakan yang telah dibuat pemerintah, yang berlaku untuk siapapun. Termasuk organisasi para pengusaha.
Audiensi perwakilan asosiasi tersebut, diikuti Ketua Umum GAPEKNAS, Manahara Siahaan; Ketua Umum ASKONI, Kednar Siahaan; Ketua Umum GAPENSI, Iskandar Z Hartawi; Ketua Umum INGTA, Eddy Asmanto; Ketua Umum ABADI, Mira Sonia; Ketua Umum ICBC, Rahmad; Ketua Umum GAPEKSINDO, Nurwiah; Ketua Umum IWAPI, Tatyana; dan Ketua Umum APJII, Jamalul Izza.
Sementara itu mendampingi La Nyalla, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razy dan Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin.